Posted on 06 Nov 2024
Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Jumani, menekankan pentingnya penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Trangkil dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan di wilayah tersebut. Hal ini disampaikannya saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) ke-2 Penyusunan RDTR Kecamatan Trangkil yang berlangsung di Ruang Pragolo, Rabu (6/11).
FGD ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan Ketua DPRD Kabupaten Pati, Kepala Bidang Penataan Ruang Pusdataru Provinsi Jawa Tengah Dyah Purbandari, Perwakilan Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia Sri Yuwanti, dan Haryanto Joko Santoso, Camat Trangkil, Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUTR), serta para tamu undangan lainnya.
“Saat ini, pemerintah pusat sangat mendorong percepatan penyusunan RDTR di daerah. RDTR ini sangat penting untuk mendukung kemudahan investasi dan pembangunan daerah,” tegas Jumani.
Sebagai Pusat Pelayanan Kawasan (PPK), imbuhnya, Kecamatan Trangkil memiliki potensi yang sangat besar untuk dikembangkan.
Jumani juga menyebutkan bahwa Trangkil memiliki potensi industri yang cukup besar, terutama industri gula dan tepung tapioka.
Selain itu, potensi perikanan dan pariwisata juga sangat menjanjikan mengingat wilayahnya yang memiliki garis pantai yang cukup panjang.
“Trangkil pun memiliki potensi wisata alam yang sangat menarik, seperti kawasan mangrove. Jika dikelola dengan baik, kawasan ini bisa menjadi destinasi wisata yang menarik,” tambah Sekda.
Adanya yayasan pendidikan seperti Safin di Trangkil juga dinilai dapat menjadi magnet bagi perkembangan wilayah. Jumani berharap dengan adanya RDTR, potensi-potensi yang ada di Kecamatan Trangkil dapat dikembangkan secara optimal dan berkelanjutan.
Penyusunan RDTR Kecamatan Trangkil, menurut Sekda bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai pemanfaatan ruang wilayah, sehingga dapat menjadi pedoman dalam perencanaan dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Ia pun menjelaskan bahwa adanya RDTR diharapkan dapat:
• Mendorong investasi, yakni menarik investor untuk berinvestasi di Kecamatan Trangkil.
• Mencegah konflik penggunaan lahan, yaitu dengan menghindari tumpang tindih penggunaan lahan yang dapat menimbulkan konflik.
• Meningkatkan kualitas lingkungan, dengan mencegah kerusakan lingkungan akibat pembangunan yang tidak terkendali.
• Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang merata dan berkelanjutan.
"Setelah FGD ini, proses penyusunan RDTR Kecamatan Trangkil akan terus dilakukan. Diharapkan RDTR ini dapat segera disahkan dan menjadi pedoman dalam pembangunan Kecamatan Trangkil ke depan", pungkasnya. (fn3 /FN)