Pj Bupati Pati Tekankan Pentingnya Jaga Amanah Bagi Anggota BPD

Posted on 01 Nov 2024


Pj Bupati Pati Tekankan Pentingnya Jaga Amanah Bagi Anggota BPD

Penjabat (Pj) Bupati Pati, Sudjarwanto, menyaksikan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 11 kecamatan yang ada di Kabupaten Pati, Kamis (31/10). 

Acara yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Pati ini dihadiri oleh Asisten Sekda, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, 11 Camat, Ketua BPD di 11 Kecamatan terkait dan beberapa tamu undangan.

Penyerahan SK dilakukan oleh para camat kepada Ketua BPD di masing-masing wilayah Kecamatannya. Yaitu Kecamatan Wedarijaksa, Gabus, Dukuhseti, Margoyoso, Cluwak, Sukolilo, Gembong, Margorejo, Trangkil, Tambakromo dan Tayu. 

Dalam sambutannya, Pj Bupati Pati, Sudjarwanto, menyampaikan apresiasi atas perpanjangan masa jabatan BPD. 

"Perpanjangan ini tentu suatu kehormatan negara dimana tugas 6 tahun ini terlalu pendek maka harus 8 tahun sebagaimana keputusan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024," ujarnya.

Sudjarwanto juga menekankan pentingnya peran BPD dalam pembangunan desa. 

"Panjenengan adalah tokoh masyarakat terpilih yang diharapkan oleh rakyat masing-masing untuk memperlancar jalannya pemerintahan di desa. Panjenengan punya tugas untuk membersamai dengan Pak Kepala Desa dengan seluruh perangkatnya untuk perencanaan pembangunan, untuk mengawal pelaksanaan dan juga pelaporan pertanggungjawaban," tegasnya.

Lebih lanjut, Sudjarwanto berpesan agar BPD dapat menjalankan amanahnya dengan baik. "Amanahnya adalah bersama-sama menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan di desa, maka kedepankan kepentingan musyawarah, kedepankan kepentingan desa dan daerah di atas kepentingan pribadi maupun golongan atau kelompok," imbuhnya.

Pj Bupati Pati juga menyoroti pentingnya peran BPD dalam mengawal isu-isu nasional. "Banyak isu-isu nasional yang bisa dikerjakan oleh daerah dan kita bisa mengadvokasi kebijakannya lewat BPD," ungkapnya.

Terakhir, Sudjarwanto mengingatkan pentingnya menjaga harmonisasi desa. "Harmonisasi desa dijaga, pengawasan itu mencermati dan memberikan tindakan korektif," pungkasnya.

Dengan pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan BPD dapat semakin optimal dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga perwakilan masyarakat di tingkat desa serta berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah. (po2/PO)