Posted on 20 Mar 2018
Menyebarkan berita hoax atau berita palsu di media sosial, rupanya bisa berakibat fatal. Para penyebar hoax diancam oleh pasal 28 ayat 2 UU no.11 tahun 2008 tentang ITE. "Bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian/permusuhan individu atau kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda satu miliar," ungkap Kepala Dinas Komunikasi dan Infomatika Provinsi Jawa Tengah Dadang Soemantri.
Dalam dialog di LPPL Radio Suara Pati (19/3) Kadiskominfo itu mengungkapkan, Lembaga Publik Penyiaran Lokal, merupakan jembatan emas untuk menangkal derasnya berita bohong. "Melalui radio seperti Suara Pati ini, kita bisa mendengarkan program-program hasil kinerja pemerintah dan dapat menyampaikan kritik saran masukan untuk pemerintah daerah ini dengan hal yang positif dan tinggalkan yang negatif, cetusnya.
Dengan tema "Bijak menggunakan media sosial", Dadang berharap LPPL bisa menjadi bagian filter terhadap informasi negatif dari media sosial. Menurutnya kampanye hitam itu sebenarnya merugikan. Informasi yang bersifat mengadu domba, lanjut Dadang akan terus menebarkan kerugian, minimal dari aspek ekonomi. "Kalau kita menerima gambar atau bahkan video bergerak setengah menit saja atau 30 detik akan memakan paket data kita sebesar antara 6 sampai 9 megabyte, apalagi kalau secara terus menerus. Tak terhitung kerugian yang dihasilkan dari menyebar berita palsu ini," sesal Dadang.
Terlebih, pemilik Instagram,Twitter, Facebook, line dan segala macam itu di luar negeri. "Artinya dari penyebaran berita bohong justru memperkaya orang lain," tegasnya.
Untuk itu ia menghimbau agar seluruh masyarakat bersama- sama memerangi berita bohong. "Jika kita menerima informasi baik dalam bentuk tulisan maupun gambar tolong di screenshot. Pelaporan konten negatif dapat disampaikan lewat email melalui [email protected] atau melalui Whatsapp juga bisa setelah di screen capture itu kirimkan ke 081 1922 4545," paparnya.
Dadang berjanji Rahasia pengirim pasti dijamin aman tidak akan disebarluaskan. "Lebih baik kita laporkan, daripada memutar ulang konten negatif itu malah jadi ketahuan itu malah menjadi hal-hal yang tidak baik," pungkasnya. (po3/PO/MK)