Posted on 19 Des 2018
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati bersama instansi/OPD gabungan, kemarin kembali melakukan penertiban di sepanjang Jalan Dr Sutomo I yang meliputi perempatan Rogowangsan sampai perempatan Kalianyar. Jalan tersebut selama ini dikenal sebagai salah satu simpul kemacetan di kota Pati.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pati melalui Kabid Lalu Lintas Agus Sunarko mengatakan, kegiatan kali ini fokus pada semua pengendara dan pengguna jalan yang parkir di Jalan Dr Sutomo I.
"Sasarannya ada tiga yakni pertama, pengendara yang parkir di rambu larangan parkir dan yang parkir di traffic light atau lampu merah", terang Kabid Lalu Lintas.
Menurut Agus Sunarko, mereka akan ditindak sesuai dengan UU No 22 tahun 2009. "Tentunya untuk penindakannya menjadi kewenangan Satlantas dan alhamdulillah dengan adanya kesepahaman semuanya terlibat dalam kegiatan gabungan kali ini", imbuhnya.
Lebih lanjut Kabid Lalu Lintas menerangkan bahwa sasaran yang kedua adalah keberadaan Juru Parkir/petugas parkir, baik yang mempunyai KTA maupun yang tidak memiliki KTA/ ilegal.
"Selain itu kami juga mengingatkan agar juru parkir/petugas parkir tidak mengarahkan pengendara untuk parkir di rambu larangan parkir karena hal itu termasuk melanggar aturan. Tentunya nanti akan ada sanksi-sanksi yang akan kita kenakan ke mereka, misalnya KTA-nya akan kami cabut atau kami evaluasi", jelasnya.
Bagi petugas parkir ilegal yang memiliki lahan parkir, akan kita dorong untuk mengurus ijin ke Dishub agar menjadi resmi/legal. Namun bagi juru parkir/petugas parkir ilegal yang tidak memiliki lahan atau menempati lahan orang/petugas lain, maka kita perintahkan untuk segera menghentikan aktivitas penarikan parkir. Karena memang hal ini melanggar ketentuan yang ada dan dapat dikategorikan pungutan liar.
"Sasaran ketiga adalah PKL. Untuk pedagang kaki lima kami arahkan agar saat berjualan bisa mengikuti jam yang telah ditentukan oleh Pemkab yaitu pukul 17.00 - 03.00 WIB. Di samping itu, PKL yang berjualan tetap diarahkan agar jangan sampai mengganggu pengendara/ pengguna jalan yang lain. Kami meminta mereka untuk jangan sampai terlalu menjorok ke tengah jalan karena itu akan sangat menggangu", terang Agus.
Diakui Kabid Lalu Lintas, kegiatan ini dapat terlaksana berkat kesepahaman dan komitmen dari semua leading sector terkait, yang meliputi tiga instansi vertikal yaitu Satlantas, Kodim dan CPM. "Selain itu juga berkat dukungan dari teman-teman BUMN yang ada di Jasa Raharja serta OPD terkait yaitu Dishub, Satpol PP, DPUTR, DPMPTSP, dan Disdagperin", lanjutnya.
Dalam kegiatan ini, terdapat lima juru parkir/petugas parkir yang diberikan pembinaan di tempat. "Mereka kami minta untuk berseragam rapi, dan bersepatu. Kami juga mewajibkan mereka untuk membantu pemerintah tidak hanya menarik retribusi tapi juga dalam hal mengarahkan pengendara untuk parkir di tempat yang diijinkan (tidak di rambu larangan parkir-red) kalau ada pengendara yang tetep membandel tetap parkir di rambu larangan (sisi barat) supaya difoto plat nopol nya dan dilaporkan ke Dishub. Selain itu, petugas parkir/juru parkir jangan mau atau tidak boleh menerima pembayaran retribusi dari pengendara yang parkir di rambu larangan parkir", terang Agus.
"Sedangkan untuk tindakan tilang terdapat dua pengendara kendaraan roda empat. satu orang pengemudi roda empat yang kedapatan parkir di rambu larangan parkir di depan pertokoan Luwes dan satu orang pengemudi kendaraan muatan barang yang tertangkap basah parkir bongkar muat di depan toko Ina yang berada di bawah TL disamping itu buku uji (KIR) nya juga mati. Kepada kedua pengendara yang melanggar ini langsung kami tindak", tegas Agus Sunarko.
Ia pun berharap, dengan adanya kegiatan semacam ini, semua pengguna jalan dapat menyadari dan ikut mendukung, sehingga arus lalu lintas di Jalan Dr Sutomo yang dikenal agak macet akan terurai dan lancar. (fn3/FN /MK)