Unjuk Rasa Soal Perda, Ini Tuntutan Pendemo

Posted on 14 Feb 2018


Unjuk Rasa Soal Perda, Ini Tuntutan Pendemo

Ribuan massa hari ini (14/2) berunjuk rasa ingin melakukan audiensi dengan Anggota DPRD Pati. Massa yang tergabung adalah para pengusaha dan pekerja karaoke di wilayah Pati.

Titik kumpul massa berada di pasar Wage kecamatan Margorejo. Ribuan massa berangkat jam 10.00 WIB melewati jalann P. Sudirman, Tunggulwulung, Jalan Diponegoro menuju gedung DPRD Pati. Kurang lebih 1000 massa pelaku usaha karaoke konvoi  dengan menggunakan sepeda motor, mobil dan truk.

Massa berkumpul dan berorasi di depan kantor DPRD. Beberapa perwakilan massa diterima oleh Anggota Dewan seperti Awi dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu OPD terkait dihadiri oleh Plt Kepala Satpol PP, Kabid Destinasi Wisata, Kabag Humas, Kasubbag Bantuan Hukum Setda, dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Pati.

Untuk massa perwakilan pengunjuk rasa, diwakili pengusaha karaoke di antaranya Musyafak, Joko, Bagus, Heri dan didampingi pengacara Nourmadin Gule serta Anton Sugiman dan Ketua LSM GPBN Awang Dodik.

Heri selaku juru bicara dalam unjuk rasa ini menyampaikan lima tuntutan, yaitu :

  1. Cabut surat edaran satpol PP no 303/468 yang berisi penghentian kegiatan karaoke untuk menyesuaikan perda.
  2. Adakan peninjauan kembali dan revisi perda no 8 th 2013 khususnya pasal 25 ayat 1 yang mengatur mengenai jarak dan fasilitas hotel berbintang.
  3. Jangan ada tindakan dari Satpol PP sebelum ada revisi perda.
  4. Adanya penyelesaian tenaga kerja karaoke.

"Yang terakhir kami ingin Satpol PP juga menegakkan perda - perda yang lain di Kabupaten Pati, jangan hanya terkait karaoke saja yang dioperasi," tegasnya. (Po3/PO/MK)