Posted on 25 Agu 2018
Guna meningkatkan Penghasilan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati akan lakukan penambahan modal kepemilikan saham pada Bank Jateng sebesar 2,37%. Hal ini berguna untuk meningkatkan PAD melalui bagi hasil atau deviden dari Bank Jateng kepada Pemkab Pati. Sebab, pada 31 Maret 2017 posisi sharing kepemilikan saham Pemkab Pati hanya sebesar 1,89%.
Saat rapat Paripurna di Gedung DPRD Pati Kamis (23/08), Bupati Haryanto menjelaskan upaya ini sebagai pemenuhan modal yang disetor pada Bank Jateng sesuai road map manajemen yaitu sampai akhir 2018, sesuai dengan surat Bank Jateng tanggal 09 Februari 2018 nomor 0348/PEM.01.02/006/2018 perihal Penambahan Modal disetor Tahun 2018.
“Hal itu, sesuai Road Map manajemen BDP Jateng. Dimana setoran modal Pemerintah Kabupaten Pati sampai akhir 2018 diharapkan terealisasi sebesar Rp 86.103.000.000 atau 2,37%,” ungkapnya pada acara yang juga dihadiri oleh Wakil Bupati Pati, Sekretaris Daerah dan jajaran eksekutif.
Bupati melanjutkan, sampai Desember 2017 besar penyertaan modal yang ada di Bank Jateng baru 56 miliar. Dengan demikian masih ada kekurangan modal disetor sebesar Rp. 30.103.000.000. Dana itu nantinya didapat dari sistem cash in-cash out yang terdiri dari, Sharing Asset Management Uni (AMU) sebesar Rp 966 juta, laba tahun lalu Rp. 2, 265 miliar dan pembagian cadangan umum Rp. 22.4 miliar dengan total Rp. 25.631.000.000.
“Sedangkan kekurangannya nanti diambilkan dari Perubahan APBD 2018 sebesar Rp. 4.472 miliar. Sehingga, dananya nanti akan cukup untuk penyertaan modal,” jelasnya.
Penambahan ini dikarenakan pada 31 Maret 2017 posisi sharing kepemilikan saham Pemkab Pati 1,89 % atau 56 miliar. Sedangkan selama periode 1 April 2017 hingga saat ini belum ada penyertaan modal kembali. Maka, sharing kepemilikan saham turun menjadi 1,79%.
“Diharapkan dengan penambahan modal itu, dapat meningkatkan sharing kepemilikan saham sebesar 2,37%. Akan tetapi, penghitungan tersebut juga dapat berubah tergantung dengan penambahan penyertaan modal yang dilakukan Pemerintah Kabupaten/Kota se Jawa Tengah,” harapnya.
Dengan meningkatnya sharing kepemilikan saham, diharapkan berdampak pada meningkatnya PAD yang akan diterima oleh Pemkab Pati melalui bagi hasil laba/deviden. “Dapat kami sampaikan bahwa realisasi deviden dari Bank Jateng untuk periode tutup tahun 2017 sebesar Rp. 11.437.429.494. Dengan penambahan ini, diharapkan bisa meningkatkan salah satu sumber PAD Pati,” tandasnya.
Kegiatan ini, sesuai dengan UUD Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 41 ayat (5). Bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Negara/Daerah/Swasta ditetapkan dengan peraturan Daerah. Serta sesuai Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 75. Bahwa penyertaan modal harus ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Sehingga, peraturan ini nantinya setelah ditetapkan dasar hukum penganggaran dalam APBD Perubahan Kabupaten Pati 2018. (po1/PO/MK)