Posted on 14 Agu 2020
Pemerintah Kabupaten Pati memperkuat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dengan menerbitkan Instruksi Bupati Pati.
"Instruksi Bupati Pati Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 ini sudah saya tandatangani tanggal 13 Agustus kemarin", ungkap Bupati Pati Haryanto, hari ini (14/8), saat diwawancarai di ruang kerjanya. Bupati pun meminta Camat, Kades hingga Lurah untuk mensosialisasikan instruksi Bupati ini.
"Setiap hari sampai dengan pandemi berakhir akan kami minta untuk terus mengumumkan Instruksi Bupati ini melalui RT, RW, PKK, Dawis, Organisasi Kemasyarakatan, dan juga pengurus masjid tiap usai sholat maghrib, isya', dan subuh, serta mengumumkannya pula ke tempat-tempat ibadah lainnya", imbuhnya.
Instruksi ini, menurut Haryanto, bertujuan agar masyarakat tetap dapat beraktivitas tanpa tertular maupun menularkan Covid-19. Karena itu, imbuhnya, Camat dan Kades serta Lurah harus memastikan warga masyarakat di wilayah masing-masing agar setiap keluar rumah memakai masker.
"Selain itu juga memastikan agar warga mereka sering mencuci tangan dengan sabun jika beraktivitas, menjaga jarak, dan membatasi waktu pertemuan sosial kemasyarakatan", lanjutnya. Aturan ini juga mengamanatkan Kepala Desa agar menambah pengadaan masker dari Anggaran Dana Desa untuk kemudian dibagikan kepada masyarakat. (FN /FN /MK)