Posted on 17 Jan 2018
Memperhatikan dan menindaklanjuti hasil audensi perwakilan petani bawang yang diterima oleh Wakil Bupati Saiful Arifin (15/1) di ruang Joyokusumo Setda Pati, Dinas Pertanian hari ini (17/1) mengundang Ketua dan wakil anggota petani bawang untuk membahas mekanisme penyerapan bawang merah di tingkat petani.
Pertemuan di kantor Dispertan ini, dipimpin oleh Didik Kabid tanaman pangan dan hortikultura membahas usulan Wakil Bupati agar seluruh ASN di Kabupaten Pati membeli bawang minimal 2 kg dan juga diikuti seluruh lembaga negara baik pusat, provinsi, BUMN/ BUMD dan perusahaan swasta yang ada di Pati.
Didik menjelaskan, Dispertan telah membuat konsep surat edaran dengan ketentuan sebagai berikut: "Melihat perkembangan harga bawang merah konsumsi ditingkat petani yang cenderung menurun maka bersama ini dihimbau agar semua kepala OPD dapat mengkorganisir para pegawainya untuk membeli bawang merah konsumsi hasil produk petani di Wilayah Kabupaten Pati, dengan ketentuan sebagai berikut:
1 Jumlah pembelian minimal 2 kg per orang.
2. Harga Rp 15.000 per kg
3 Bentuk rogol (umbi basah tanpa daun)
4 Kemasan waring
5. Pesanan dilakukan scara kolektif per unit organisasi.
6 Barang diantar sampai ke alamat unit organisasi pemesan .
7. Jangka waktu pemesanan sampai dengan akhir bulan Pebruari 2018
Untuk teknis selanjutnya pesanan disampaikan kepada Sdr. Rukisih, SP Kasi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Tanaman Pangan dan Hortikultura pada Dinas Pertanian Kab Pati HP untuk diteruskan kepada Sdr Suparlan selaku ketua Paguyuban Petani Bawang Merah Pati (PPBMP) .
Mengenai jumlah pembagian kuota penyerapan diserahkan kepada ketua paguyuban yg diteruskan untuk dikomunikasikan koordinator ke wilayah masing- masing."
"Kami membuatkan konsep surat untuk diserahkan ke Bagian Hukum yang isinya adalah penjabaran hasil audiensi kemarin, yang salah satu hasilnya himbauan untuk semua ASN agar membeli minimal 2 kg," jelas Didik.
Dispertan juga membuat konsep surat dari Bupati Pati yang akan ditujukan kepada presiden. Surat ini berisikan penyelesaian masalah petani bawang jangka menengah dan jangka panjang.
"Memohon bapak presiden untuk menugaskan Perum Bulog melakukan pembelian bawang sebagaiman Perpres no 48 th 2018 dan peraturan Menteri Perdagangan yang disana ada ketentuan mengatur harga produk pertanian diantaranya bawang merah tentunya," terang Didik.
Sementara itu, untuk jangka panjang masih diperlukan kajian dan diskusi- diskusi dengan kelompok tani tentang fasilitasi apa yang akan dibutuhkan dgn harapan harga bawang relatif stabil kedepannya.
"Walaupun belum bisa menyelesaikan jangka panjang permasalahan petani bawang setidaknya gerakan moral ini merupakan kabar baik bagi petani, dimana permasalahan mereka diperhatikan pemerintah," ujar Bogi Yulistanto penasehat paguyuban petani bawang.
Bogi juga berharap Perum Bulog juga memiliki peran dalam pembelian produk petani bawang dengan harga yang sesuai. "Untuk posisi saat ini petani tidak mempunyai nilai tawar, saat ini masih mengharapkan apa yang pernah disampaikan pemerintah dalam. Hal ini Perum Bulog untuk melakukan pembelian produk petani dengan harga layak," harap Bogi dalam pertemuan itu. (Po2/PO/MK)