Posted on 01 Des 2017
Dengan terjalinnya kerjasama antara Satlantas Polres Pati dengan PT. Jasa Raharja, masyarakat dianjurkan untuk segera melapor ketika terlibat dan mengetahui terjadi kecelakaan. Sehingga, pihak Jasa Marga bisa menanggung biaya perawatan di rumah sakit.
Kasat lantas Polres Pati AKP Ikrar Potawari melalui Kaur Mintu Satlantas Polres Pati Iptu Muslimin mengatakan, salah satu syarat untuk mendapat asuransi Jasa Raharja yakni pihak korban atau keluarganya harus melapor kepada pihak kepolisian terdekat atau polsek setempat.
“Tanpa adanya laporan dari kami, jasa raharja tidak akan mencairkan dana. Hal ini berlaku, selama kejadiannya masih di wilayah hukum Polres Pati,” ungkapnya.
Menurutnya, asuransi tersebut sangat membantu biaya perawatan bagi korban kecelakaan. “Kami harap, agar masyarakat tidak enggan untuk segera melapor ketika terjadi kecelakaan di wilayah Pati,” imbuhnya.
Perwakilan Jasa Raharja Cahya Trimarta menjelaskan, dengan adanya laporan tersebut, akan menjadi dasar Jasa Raharja untuk menanggung biaya perawatan korban kecelakaan. Asuransi yang terjamin Jasa Raharja adalah, tambrakan dua kendaraan bermotor atau lebih, pejalan kaki, pengayuh sepeda yang ditabrak oleh pengendara bermotor.
“Tidak semua kecelakaan dijamin Jasa Raharja. Jadi kita batasi dulu ruang lingkupnya, sebab untuk kecelakaan tunggal, masih belum bisa kita tanggung saat ini,” ujarnya.
Cahya menambahkan, setelah mendapatkan laporan dari kepolisian, pihaknya baru bisa mengeluarkan surat jaminan kepada direktur rumah sakit, untuk pembayaran biaya berobat korban. “Untuk jumlah biaya yang kami tanggung saat ini maksimal 20 juta dan peraturan tersebut berlaku sejak 1 Juni 2017 untuk korban luka-luka. Sedangkan untuk kematian, ditanggung maksimal sebesar 50 juta,” urainya. (fn/FN/MK)