Posted on 14 Mar 2018
Satpol PP Kabupaten Pati kembali melakukan penertiban karaoke. Sasaran Satpol PP kali ini untuk mengecek segel yang dipasang petugas pada karaoke pelanggar perda. Pada operasi malam ini (12/3) tim gabungan Satpol PP, TNI dan Polri menemukan satu karaoke yang nekat beroperasi di Margorejo yaitu New Marimar. Di tempat itu, ditemukan empat pemandu karaoke yang sedang bertugas. Sayangnya, pelanggan langsung kabur saat petugas gabungan masuk ke tempat tersebut.
Demikian juga saat mengecek kondisi cafe Giras. Sepintas, tidak terlihat aktivitas di dalam cafe. Tim gabungan mencoba beralih ke tempat karaoke di sekitarnya. Namun rupanya, pekerja karaoke itu sengaja kucing- kucingan dengan petugas. Tak berselang lama, petugas kembali melakukan penyisiran di cafe Giras dan menemukan dua pemandu karaoke dan tiga orang pengunjung sedang asik berkaraoke ria. Petugas pun tak tinggal diam, mereka lantas mendata pengunjung dan pekerja yang nekat beroperasi. "Petugas kami meminta e-KTP untuk pendataan asal pengunjung dan pemandu karaoke yang terciduk dalam operasi penertiban perda ini," jelas Kepala Satpol PP Hadi Santoso.
Hadi Santoso yang memimpin jalannya penertiban karaoke ini, menyayangkan aksi kucing- kucingan oleh pemilik karaoke. Ia akan tetap melakukan penertiban karaoke, yang terbukti melanggar perda no 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pariwisata.
"Kami akan terus melakukan penertiban, di tempat - tempat karaoke yang menyalahi perda," tegas Kepala Satpol yang baru dilantik 2 Maret lalu. (po3/PO/MK)