Posted on 15 Apr 2018
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pati tak bosannya menegakkan Peraturan Daerah No 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Jum'at malam (13/4), Satpol PP kembali melakukan penertiban di sejumlah tempat karaoke.
Sekretaris Satpol PP Imam Rifa'i menuturkan, dari awal sampai akhir operasi penegakan perda tak ada satu pun tempat karaoke yang menunjukan adanya aktivitas. Akan tetapi Satpol PP serta tim gabungan tetap merazia warung warung yang diduga menjadi tempat prostitusi.
"Dari hasil razia di warung - warung kami mendapatkan temuan beberapa botol miras utuh dan dua orang PSK yang berusaha melarikan diri. Namun tim tetap menangkapnya yang kemudian dibawa kekantor Satpol PP," ungkapnya.
Imam Rifa'i pun menegaskan bahwa PSK yang tertangkap, telah didata serta diberi pembinaan. Ia pun menekankan, bila di kemudian hari para PSK ini masih melanggar dan tertangkap razia berikutnya, maka akan diserahkan pada panti rehabilitasi.
"Dua PSK yang berusaha melarikan diri diduga berasal dari warung yang tutup menghindari razia, dari dua orang tersebut salah satunya berasal dari Demak," terang mantan Sekcam Tayu itu.
Selaku petugas penegak perda, Imam Rifa'i menghimbau kepada masyarakat agar turut mendukung dan ikut membantu mensukseskan penegakan Perda no 8 tahun 2013. "Caranya dengan tidak mendatangi tempat karaoke pelanggar perda ataupun tempat tempat prostitusi yang berkedok warung," tandasnya.
Operasi penegakan perda ini, mengerahkan tim gabungan dari TNI Polri serta dinas terkait. Seperti biasa, operasi diawali dengan apel di kantor Satpol PP. Dilanjutkan dengan keberangkatan tim gabungan menuju sasaran yang diduga menjadi tempat prostitusi.
Kali ini, sasaran tim berada di sekitar belakang ruko Juwana yang dahulunya dikenal dengan nama "Jati Ayu". Kemudian menuju ke barat disekitar jalan lingkar dilanjut menuju di daerah Margorejo Jalan Raya Pati Kudus. (po4/PO/MK)