Terbukti Langgar Perda, Tempat Karaoke Ini Dilarang Beroperasi

Posted on 05 Okt 2017


Terbukti Langgar Perda, Tempat Karaoke Ini Dilarang Beroperasi

Penegakan Perda No 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan di Kabupaten Pati, ternyata bukan isapan jempol belaka. Terbukti, pelanggaran yang dilakukan Linawati, pemilik usaha Karaoke Nasafa di Juwana akhirnya diputuskan bersalah oleh hakim pada sidang Tindak Pidana Ringan di Pengadilan Negeri Pati hari ini (5/10).

Plt Kepala Satpol PP Riyoso, melalui Sekretaris Saptol PP Hadi Santosa menjelaskan, saat operasi penegakan Perda oleh Satpol PP di wilayah Juwana pada 15 September lalu, ada dua tempat karaoke yang terbukti tidak memiliki tanda daftar usaha pariwisata. Hal itulah yang membuat PPNS Satpol PP mengajukan gugatannya ke Pengadilan Negeri Pati.

Hadi menambahkan, terdakwa dinilai melanggar ketentuan pendirian usaha karaoke yang tertuang dalam Perda No 8 tahun 2013, dimana tempat karaoke tersebut tidak memiliki tanda daftar usaha pariwisata. "Dari hasil sidang hari ini, hakim memutuskan bersalah pada terdakwa karena melanggar Perda No 8 tahun 2013 dan memutuskan denda sebesar Rp 7.500.000,- atau kurungan selama 10 hari," terangnya.

Selain hukuman tersebut, lanjut Hadi, barang bukti yang disita berupa perlengkapan karaoke yang ada di TKP, akan diserahkan pada negara. "Dari hasil putusan ini, tempat usaha karaoke tersebut dilarang beroperasi kembali, hingga memiliki surat perizinan yang sesuai dengan perda," tegasnya.

Penegakan perda di Kabupaten Pati akan terus dilakukan oleh Satpol PP. Selain melakukan operasi gabungan, Satpol PP juga memberikan sosialisasi terkait peraturan daerah di Kabupaten Pati. "Jauh sebelum melakukan operasi penegakan perda, kami sudah melakukan sosialisasi agar pemilik usaha memahami dan tidak melanggar perda. Kami berharap hukuman ini dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar perda di Kabupaten Pati," pungkas Hadi. (PO/PO/MK)