Tekan Penyebaran Covid-19, Perketat Protokol Kesehatan di Pasar

Posted on 23 Nov 2020


Tekan Penyebaran Covid-19, Perketat Protokol Kesehatan di Pasar

Bupati Pati Haryanto bersama Wakil Bupati Pati Saiful Arifin dan Sekda Pati Suharyono kembali memimpin rapat koordinasi evaluasi penanganan Covid - 19 yang dihadiri oleh para Kepala OPD dan camat di Pendopo Kabupaten Pati, Senin (23/11/2020). Rapat tersebut menindaklanjuti status Kabupaten Pati berada di zona merah terlama yaitu selama 11 minggu.

"Kita harus menangani Covid - 19 secara fokus. Fokusnya yaitu pada kecamatan maupun desa yang terdampak. Tidak bisa apabila mengatasinya hanya secara global, akan sulit memutus mata rantai", ujarnya.

Adapun kecamatan dengan kasus Covid - 19 yang tergolong tinggi ialah, Kecamatan Tambakromo, Kecamatan Batangan, Kecamatan Jaken, Kecamatan Juwana serta Kecamatan Margoyoso. Dari kecamatan tersebut, akan segera diinventarisasi desa mana saja yang terdampak Covid - 19.

"Apabila ditemukan desa yang terdampak, akan langsung di tracing. Jangan hanya mengandalkan puskesmas setempat saja. Melainkan dibantu juga oleh puskesmas tetangga", tegas Bupati.

Dengan kondisi yang ada saat ini, Bupati selaku ketua tim Gugus Tugas Penanganan Covid – 19 menyetujui terkait pengetatan di pasar – pasar. Yaitu, untuk 20 pasar daerah dan 14 pasar desa.

“Jadi nanti yang tidak pakai masker, baik pedagang maupun pembeli disuruh balik. Bahkan disuruh ikut rapid tes sekalian. Apabila hasilnya reaktif, maka langsung dites swab”, tegas Bupati.

Selain itu, Bupati juga menyetujui apabila dilakukan rapid tes kepada seluruh warga pasar – pasar desa secara berkala misal 2 minggu sekali, baik pada pedagang maupun pembeli. Bukan sekadar sampel seperti yang pernah dilakukan. (po3/PO/MK)