Posted on 11 Nov 2019
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengatakan UU Pesantren bisa memayungi pondok pesantren dengan berbagai jenisnya.
"Model (jenis) pondok pesantren itu banyak. Ada yang hanya menghafalkan Alquran. Ada yang hanya ngaji (kitab). Ada yang model ngaji dan ada madrasahnya dan ada pula yang pondok digabungkan dengan pendidikan formal," ucapnya.
Bagi Taj Yasin apa pun model pondok pesantren itu, semuanya bertujuan sama, yaitu nguri-uri (memelihara) ajaran Islam Ahlussunnah Wal Jamaah.
Taj Yasin menegaskan kembali, semua model pondok pesantren yang ia sebutkan sudah dipayungi dengan undang-undang pesantren. Bahkan, pondok pesantren yang tidak menyelenggarakan pendidikan formal pun diakui ijazahnya (surat keterangan lulusnya).
"Semua pondok pesantren diakui tapi perlu legalisir dari Kementerian Agama. Undang-undang (Pesantren) berbicara bahwa setiap pondok pesantren diakui, akan tetapi dalam hal ini Peraturan Pemerintah juga berlaku untuk turunannya, yakni bagaimana cara mengakui pondok pesantren. Ijazah pondok diakui sama halnya ijazah MI atau Mts, tetapi sekali lagi harus dilegalisir oleh Kementerian Agama," terangnya.
Pada intinya, menurut Taj Yasin, nantinya Peraturan Pemerintah atau peraturan turunan dari UU Pesantren yang mengatur mekanisme "legalisir" ini harus betul-betul diperhatikan. (po3/PO/MK)