Posted on 14 Jan 2018
Tempat Pelelangan Ikan Pecangaan, yang terletak di desa Pecangaan kecamatan Batangan ini terlihat menarik karena terletak berdampingan dengan TPI Tunggul Sari Rembang. Keduanya merupakan tapal batas antara Kabupaten Pati dan Kabupaten Rembang. Warga disini mayoritas berprofesi sebagai nelayan yang masuk kategori nelayan tradisional. Mereka melaut masih menggunakan perahu dengan kapasitas mesin 3 GT yang biasa disebut perahu cukrik. Perahu ini bermuatan 3 orang ABK 3. Jenis tangkapan para nelayan ini adalah ikan udang dan rajungan, yang tergantung pada musim tangkap.
"Sayangnya para bakul (pedagang ikan) disini lebih memilih rumah mereka sebagai tempat transaksi, Padahal sudah ada fasilitas dari pemerintah, (berupa tempat lelang ikan) namun tidak dimanfaatkan" jelas Ngusman Kepala TPI Pecangaan.
Hal ini mungkin saja terjadi karena nelayan desa Pecangaan selain bergantung musim tangkap juga tergantung cuaca. Sehingga para nelayan memiliki masa libur melaut yang merupakan musim paceklik bagi nelayan disini.
Tercatat 220 nelayan dan 7 pedagang di TPI pecangaan, target pemasukan retribusi dari pemerintah kabupaten Pati hanya 9 juta setahun yang didapat dari transaksi pedagang dan nelayan. "TPI mengandalkan 4 pegawai, 1 pedagang dipegang 1 karyawan, selebihnya mengandalkan kepercayaan dari para pedagang untuk setor retribusi dari nelayan. Transaksi 100 ribu saya tarik hanya 1000 rupiah, Kalau mau ngikuti aturan yang ditetapkan pemerintah mereka keberatan," terang Ngusman lebih lanjut.
Kepala TPI ini juga mengisahkan, para nelayan ini merupakan nelayan musiman, sehingga ada musim tidak melaut. Ada kalanya para nelayan ini mendapatkan ikan tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan. Namun sebagai Kepala TPI, Ngusman pun tetap berusaha menarik restribusi sesuai kemampuan neyalan.
"Namanya sudah aturan pemerintah saya siap untuk tetap menarik restribusi dan alhamdulillah selama ini bisa mencapai target," pungkasnya. (Po2/PO/MK)