Posted on 18 Des 2017
Guna menciptakan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Pati, pemerintah daerah sedang melakukan publik hearing terkait perda keamanan. Perda tersebut dinilai akan menjadi perda sapu jagat dalam melakukan penegakan perda di Pati.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Aji Sudarmaji mengatakan, dengan adanya perda ketertiban dan ketentraman masyarakat saat penindakan pelanggaran perda nantinya dapat lebih efektif, lantaran sudah ada payung hukum yang melindungi saat eksekusi nanti.
“Perda ini akan menjadikan kenyamanan adan ketentraman masyarakat Pati, begitupun dengan petugas yang berwenang dalam melakukan eksekusi dilapangan,” terangnya usai melakukan pembahasan hearing perda sapu jagat, di ruang DPRD Pati, kemarin.
Lebih lanjut, perda ketertiban dan ketentraman masyarakat jika sudah jadi nantinya akan langsung digunakan untuk mengeksekusi steakholder maupun masyarakat yang selalu menyalahi aturan yang telah dibuat. Seperti penindakan parkir liar atau sembarangan, memberikan sanksi pada masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
Raperda ini merupakan insiatif dari eksekutif maupun legislatif dalam menjalankan keseriusan menjalankan semua perda. Sehingga saat melakukan penindakannya nanti tidak menyalahi hukum, dalam hal ini yang melakukan eksekusi pelangaran yakni satpol PP.
“Dalam perda tersebut akan ada 11 item yang mengatur tentang cara penindakan ketertiban dan ketentraman masyarakat. Diharapkan semua pihak dapat mendukung pembuatan perda tersebut ,”imbuhnya.(fn/FN/MK)