Posted on 09 Mar 2020
Bupati Pati Haryanto mengatakan bahwa peta jabatan bukanlah hal yang baru. Sebab hal ini sudah ada sejak lama. Namun, dulu implementasinya ialah satu tahun sekali atau jika dalam pemerintah daerah memiliki kebutuhan, baru diusulkan.
"Pemetaan jabatan ini menjadi hal yang sedikit menyulitkan apabila para kepala yang memiliki banyak staf, bisa menimbulkan dilema. Sebab dilema yang dimaksud ialah terkait kelas jabatan", ujar Bupati saat memberikan arahan dalam rapat peta jabatan yang bertempat di ruang Pragolo Setda Kabupaten Pati, Senin (9/3/2020).
Bupati menyebut, apabila di salah satu dinas kebutuhannya terbatas, sementara SDM nya sudah memenuhi, mau tidak mau harus ada proses perpindahan untuk mendapatkan kelas jabatan.
"Pemetaan jabatan ini sudah lama ada, hanya saja yang saat ini adalah, kita harus memetakan untuk lima tahun ke depan. Kita harus benar - benar mengklasifikasi analisa beban kerja dan analisa jabatan. Bila nanti ada diklat untuk kepala OPD, yang ditugaskan adalah kepala OPD yang benar - benar memahami tentang kepegawaian, agar nantinya dapat mengimplementasikannya", tegasnya.
Bupati mengatakan, apabila yang ditugaskan tidak memahami kaitannya dengan pemetaan lima tahun ke depan, maka akan rugi. Jika daerah lain dapat melakukannya dengan benar sementara Pemkab Pati kurang benar, maka dimungkinkan tidak akan mendapat formasi.
"Jadi yang perlu ditekankan dalam hal ini ialah, pembaruan data e - Formasi sebagaimana surat Deputi bidang SDM, instansi wajib melakukan penyusunan kebutuhan dan jenis jumlah jabatan berdasarkan analisa beban kerja dan analisa jabatan. Yang ditetapkan dalam peta jabatan oleh pejabat pembina kepegawaian", imbaunya.
Bupati menambahkan, bahwa peta jabatan tersebut, harus menggambarkan kebutuhan selama lima tahun ke depan yaitu tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.
"Jadi peta jabatan berdasarkan analisa beban kerja dan beban jabatan, disampaikan melalui aplikasi e - Formasi dan akan dikunci sampai dengan tahun 2024", pungkasnya. (po1/PO/MK)