Sudah Dapat Orang Tua Asuh, Bayi Terlantar Ini Belum Tercatat di Dispendukcapil

Posted on 02 Des 2017


Sudah Dapat Orang Tua Asuh, Bayi Terlantar Ini Belum Tercatat di Dispendukcapil

Bayi yang ditelantarkan oleh orang tuanya beberapa bulan lalu belum tercantum dalam data Dispendukcapil. Padahal saat ini sudah ada orang tua asuh yang akan merawat bayi tersebut.

Kabid Pencatatan Sipil Rita Priyandani mengatakan, mekanisme persetujuan pengangkatan anak merupakan kewenangan dari  Dinas Sosial. Setelah melewati mekanisme yang sah, nantinya hak asuh anak dapat digantikan orang lain. “Sebelum dikeluarkan akta pengangkatan anak, harus melalui prosedur sidang di PN. Kemudian diajukan ke Dispendukcapil Pati,”paparnya.

Dalam pembuatan akta pengangkatan anak, tentunya dengan persetujuan orang tua kandung anak. Yang natinya akan dituliskan dalam lampiran akta kesepakatan antara orang tua kandung dan orang tua asuh.

“Orang tua kandung dituliskan di akta anak tersebut. Akan tetapi jika anak tersebut tidak diketahui orang tuanya dalam akta tersebut tidak dilengkapi orang tua kandung.Namun langsung keterangannya di kosongi atau dicoret,”jelasnya.

Lebih lanjut, kata Rita, pembuatan akta kelahiran anak harus dilengkapi dengan bukti surat pernikahan orang tua. Karena itu merupakan bukti sah jika anak tersebut anak yang sah, jika buku surat nikah orang tuanya hilang atau meninggal. Dapat menghadirkan dua orang saksi untuk ikut menandatangani akta tersebut.“Pembuatan akta kelahiran harus orangnya sendiri yang datang, bersama dua orang saksi,”imbuhnya. (fn/FN/MK)