Posted on 23 Jan 2020
Bupati Haryanto berkesempatan memberikan pengarahan sekaligus menyerahkan SK Penjabat Kepala Desa di Kecamatan Winong, yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Winong, Rabu (22/1).
Penyerahan SK Pj di lokasi kedua ini, Bupati mengatakan bahwa pengangkatan Penjabat Kepala Desa ini diharapkan dapat membantu proses administrasi dan memperlancar pelayanan kepada masyarakat.
"Ini sebagai tindak lanjut untuk para kades yang masa jabatannya habis tanggal 20 Januari 2020 kemarin. Meskipun kades hanya kosong selama satu bulan, namun secara aturan harus tetap diisi oleh Penjabat kades,"
Untuk diketahui bahwa masa bakti 10 penjabat kades ini, hanya sampai pelantikan kades terpilih yang pelantikan kades direncanakan akan dilaksanakan pertengahan Februari 2020.
Ada dua tugas yang harus dilakukan oleh Pj Kepala desa dalam waktu sekitar satu bulan ini, yang pertama jangan sampai pelayanan masyarakat terganggu karena pelayanan itu tidak bisa ditunda.
Sementara yang kedua, lanjut Bupati, membantu menyiapkan APBDes dengan melibatkan Kepala Desa terpilih.
"Pj Kades jangan membuat kebijakan yang sekiranya bertentangan atau malah membuat keputusan yang bermasalah," tegas Bupati.
Haryanto juga menekankan, pemerintah pusat sudah mengatur bahwa Pj berasal dari PNS. Hal ini bertujuan posisi Pj dipegang oleh orang yang paham, minimal mengerti pemerintahan.
Sementara itu Camat Winong Sunaryo menjelaskan bahwa ada 10 kepala desa yang masa baktinya habis pada tanggal 20 Januari 2020. Dari 10 desa itu, 8 diantaranya merupakan petahana sementara sisanya kades yang baru.
"Sebagaimana arahan Bupati para Penjabat Kepala desa ini nantinya membantu pemerintahan desa. Serta kita semua bersama sama untuk menjaga Winong tetap kondusif, aman dan damai," tandasnya. (po3/PO/MK)