Posted on 07 Jan 2022
Sesuai pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010, PNS/ASN yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah, mendapatkan tanda kehormatan berupa Satyalancana Karya Satya dari Presiden Republik Indonesia.
Bupati pun menyampaikan ucapan selamat dan apresiasinya kepada para penerima penghargaan, diantaranya kepada Sekda Pati Jumani dan sejumlah pejabat Pemkab lain yang hadir menerima penyematan tanda penghargaan itu, secara simbolis, di halaman Setda Kabupaten Pati, Jumat (7/1).
"Penghargaan ini tentu diberikan setelah semua dinyatakan lolos uji verifikasi kesetiaan pada Pancasila dan juga dengan memperhatikan track record-nya", tutur Bupati Pati Haryanto, dalam pidatonya.
Tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya ASN dibedakan menjadi 3 (tiga) macam, yakni untuk yang masa kerjanya 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun. Terhadap Sekda Pati Jumani dan sejumlah pejabat lain yang mendapatkan Satyalancana Karya Satya 30 tahun, Bupati pun kembali angkat topi.
"Saya dulu belum sampai 30 tahun mengabdi sebagai ASN harus mengundurkan diri karena jabatan saya sebagai Bupati. Tapi yang hadir di sini, beberapa ada yang lolos, dan bisa sampai dapat Satyalancana Karya Satya 30 tahun, diantaranya yaitu Pak Sekda", imbuh Bupati.
Haryanto sendiri mengaku, selama berkarir sebagai ASN, ia hanya dua kali memperoleh penghargaan tersebut, yakni Satyalancana Karya Satya 10 tahun dan 20 tahun.
Selain Bupati, Wakil Bupati Saiful Arifin (Safin) pun turut serta dalam prosesi penyerahan piagam penghargaan tersebut.
Ia menyebut, pejabat dan ASN yang menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya 10, 20, dan 30 tahun, totalnya sebanyak 49 pegawai, diantaranya Sekda dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah, termasuk di dalamnya beberapa camat. (fn1 /FN /MK)