Posted on 24 Nov 2017
Satpol PP menggelar razia penertiban PKL, parkir, reklame, spanduk dan baliho yang menyalahi aturan di beberapa wilayah jalan utama pati kota pada Senin pagi (20/11) waktu setempat. Razia ini melibatkan puluhan personel Satpol PP.
Sekretaris Dinas Satpol PP, Linmas dan Damkar, Hadi Santoso, menuturkan bahwa operasi penertiban semacam ini sudah didahului dengan pemberitahuan terlebih dahulu, tapi masih tetap saja banyak pelanggar ketertiban.
Menurut Hadi Santoso, Penertiban PKL diprioritaskan di sepanjang jalan protokol dan kawasan tertib lalu lintas. Ia berharap, para PKL bisa mematuhi aturan untuk tidak berjualan di trotoar atau badan jalan.
“Untuk eksekusi semacam ini kami selalu aktif berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dishub,” ujarnya.
Selain menertibkan PKL dan lahan parkir yang melanggar ketentuan, petugas satpol PP juga melaksanakan penertiban dengan membongkar papan reklame dan baliho yang menyalahi prosedur penempatan, masa berlaku izinnya habis atau tak mengantongi izin sama sekali.
Hadi Santoso menambahkan, untuk menjaga ketertiban kawasan dan memastikan pelanggaran tak dilakukan, Satpol PP akan secara rutin malaksanakan razia minimal dua kali dalam sepekan.
Selain itu ia meyakinkan bahwa pihaknya telah melakukan pembinaan dan pengarahan secara persuasif sebelumnya semisal dengan sosialisasi dan patroli keliling oleh petugas sebagai pemberian pengertian secara humanis terhadap PKL.(po/PO/MK)