Posted on 10 Jan 2018
Memasuki tahun 2018, langkah Satpol PP Kabupaten Pati untuk menegakkan Perda Kepariwisataan gencar dilakukan. Selasa malam (10/1), hampir semua lokasi karaoke dioperasi namun mayoritas pengunjungnya kini kian sepi. Hanya karaoke The Boss saja yang masih ramai dan hampir lengkap pemandu karaokenya.
Satpol PP Kabupaten Pati bersama tim gabungan TNI dan POLRI mengawali operasinya dari Kantor Satpol PP jalan Kartini Pati.
Tim gabungan ini menuju ke arah barat menuju Karaoke Permata, Mutiara, dan Koplak. Setelah itu, menyusuri jalan Pati-Kudus. “Tapi karaoke di sepanjang Margorejo ini sepi, tutup semua”, ujar Riyoso, Plt Kepala satpol PP Kabupaten Pati.
Rombongan pun berbelok ke jalur lingkar selatan Pati. Tempat karaoke berkedok warung makan yang biasanya buka, malam tadi pun sepi, tak ada satu pun yang buka.
Suasana sedikit berbeda baru nampak saat tiba di Cafe The Boss. “Di sini lebih ramai bahkan pemandu karaokenya lebih komplit dari saat operasi-operasi sebelumnya”, tutur Riyoso.
Di lokasi ini, Satpol PP tidak pandang bulu, baik pemandu karaoke, tamu dan maupun pemilik usaha karoke didata dan diberi sosialisasi tentang penegakan Perda No 8 tahun 2013 tentang Kepariwisataan.
Riyoso juga kembali mengingatkan para pemilik karaoke ilegal agar mereka bersedia menghentikan bahkan menutup tempat karaokenya. Operasi ditutup dengan menyisir wilayah timur yaitu di karaoke Giras Dukuh Geritan. Di tempat ini tim hanya menemukan satu orang pemandu karaoke bersama seorang pengunjung. Penyisiran pun berakhir pada pukul 23.45 WIB. (fn4/FN/MK)