Sah !  Perda Ini Kini Jadi Solusi Cegah Pungutan di Luar BPIH

Posted on 07 Jul 2018


Sah ! Perda Ini Kini Jadi Solusi Cegah Pungutan di Luar BPIH

Pemerintah Kabupaten Pati dengan dukungan legislatif berkomitmen untuk menanggung sepenuhnya biaya transportasi jamaah haji, dari Pati ke embarkasi dan dari debarkasi ke Pati. Hal ini disampaikan Bupati Haryanto usai menghadiri acara Penutupan Manasik Haji dan Pelepasan Calon Jamaah Haji Tahun 2018 di Pendopo Kabupaten Pati, Sabtu pagi (7/7).

"Ini sebagai upaya untuk menghindari potensi pungutan biaya di luar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Jadi sekarang kita selangkah lebih maju karena sudah punya Perda nomor 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sehingga pemberangkatan dan penjemputan haji sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah", terang Haryanto.

Perda yang juga merupakan amanat pasal 35 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008 ini juga merupakan salah satu bentuk empati dan kepedulian pemerintah Kabupaten Pati terhadap pelayanan keagamaan di Kabupaten Pati.

Perda ini diharapkan mampu meningkatkan pembinaan, pelayanan dan perlindungan bagi jamaah haji, agar penyelenggaraan ibadah haji di Kabupaten Pati dapat berjalan aman, nyaman, tertib, lancar dan tepat waktu.

"Perda ini disusun berdasarkan ketentuan pasal 23 Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2012 tentang pelaksanaan UU no 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji, yang mengamanatkan biaya transportasi haji oleh daerah sesuai peraturan daerah setempat", pungkas Bupati (fn1 /FN /MK)