Sah ! Esok, Pati Mulai Berlakukan PPKM Darurat

Posted on 02 Jul 2021


Sah ! Esok, Pati Mulai Berlakukan PPKM Darurat

Menindaklanjuti rapat dengan dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Jumat (2/7), Bupati Pati Haryanto menggelar rapat koordinasi dengan Forkopimda, Wakil Bupati Saiful Arifin (Safin), Sekda Pati Suharyono, para camat, dan sejumlah instansi terkait di Pendopo Kabupaten Pati dan diikuti pula secara virtual oleh Sekretaris Camat, Kapolsek, Danramil, Kepala UPTD Puskesmas dan seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Pati.

Menurut Haryanto, Kabupaten Pati termasuk daerah yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada tanggal 3 Juli hingga 20 Juli. Dalam sesi wawancara seusai rapat, Bupati juga menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini menindaklanjuti arahan presiden maupun Menko Kemaritiman dan Investasi.

Bupati Pati menyebut, poin - poin yang dibahas dalam rapat persiapan PPKM Darurat tersebut, yang pertama ialah sektor perkantoran non esensial Work From Home (WFH) 100%, sektor esensial Work From Office (WFO) 50%, pembelajaran terkait pendidikan dilaksanakan secara daring, supermarket buka maksimal sampai jam 19.00 WIB, swalayan ditutup sementara begitu juga dengan tempat ibadah.

Lebih lanjut, Haryanto juga mengatakan bahwa angkringan harus beli secara take away (bungkus) atau delivery (dikirim). Selain itu, lanjut Bupati, pelaksanaan ijab qobul di KUA maksimal 10 orang, moda transportasi dibatasi maksimal 60 - 70%, kemudian pemerintah daerah juga tidak boleh menerima kunjungan dari luar daerah dan begitu pula sebaliknya tidak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.

"Tempat pariwisata, hiburan malam atau karaoke tutup, dan apabila bandel maka akan langsung ditutup, ditegakkan melalui peraturan daerah yang ada. Namun demikian, ketentuan lebih lanjut dan mendetail menunggu surat edaran dari Gubernur Provinsi Jawa Tengah", tegasnya usai memimpin rapat.

Bupati kembali menegaskan, sanksi akan diberlakukan pada pihak - pihak yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap kebijakan PPKM Darurat. "Sedangkan untuk pasar karena itu merupakan aktivitas perekonomian masyarakat maka akan dibatasi sampai jam 12.00, begitupun dengan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) juga akan dibatasi", tambahnya.

Bupati pun mengimbau kepada semua pihak agar tetap bersabar selama kurun waktu dua minggu saja. Sebab pihaknya meyakini bahwa dengan ini, kasus Covid - 19 akan turun. Pihaknya pun menjelaskan bahwa PPKM Darurat bukanlah kebijakan sepihak dari pemerintah daerah melainkan merupakan kebijakan nasional. (FN /FN /MK)