Posted on 08 Mei 2019
Dalam rangka menyemarakkan syiar Islam di bulan suci Ramadhan 1440 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Pati melaksanakan safari ramadhan dengan agenda melakukan kunjungan dan silaturahim ke masjid-masjid yang ada di berbagai desa.
Pada Selasa malam (7/5) mushola Nurul Hikmah yang ada dukuh Sanggrahan desa Sukolilo Kecamatan Sukolilo, menjadi kunjungan perdana bagi rombongan safari ramadhan. Pada kunjungan kali ini, dihadiri oleh Bupati Pati, Wakil Bupati, Sekda, jajaran Kemenag, Kepala OPD, para asisten, Para Kabag Setda Pati, camat Sukolilo, Kapolsek dan Danramil Sukolilo.
Bupati Pati Haryanto mengatakan bahwa safari ramadhan merupakan agenda rutin tahunan, yang berlangsung setiap bulan suci Ramadhan. Program pemerintah ini bertujuan untuk menyemarakkan dan mengagungkan Ramadhan sebagai bulan penuh berkah, rahmat dan magfirah di berbagai penjuru Kabupaten Pati.
"Bulan suci Ramadhan yang penuh berkah, rahmat dan magfirah harus diisi dengan ibadah dan kegiatan bermanfaat," ucap Bupati.
Ia menambahkan bahwa tujuan safari Ramadhan untuk melihat, memantau pelaksanaan Ramadhan di daerah-daerah agar meningkatkan ketaqwaan umat Islam kepada Allah SWT. Selain itu melalui kegiatan ini juga diharapkan dapat menyambung tali silaturrahmi antara pejabat dengan masyarakat.
Bupati berpesan agar seluruh masyarakat bisa menyengkuyung terhadap kebersamaan pembangunan yang ada di Pemerintah desa dan Pemkab. "Karena asal usul agar bisa terjalin pemerintahan yang kuat yaitu guyub rukun. Tanpa ada sengkuyung oleh warga masyarakat kita tidak bisa apa-apa," jelas Haryanto.
Lebih lanjut Bupari menjelaskan, Saat ini desa memiliki program-program pembangunan yang dibiayai oleh Dana Desa maupun ADD. Sedangkan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memperhatikan terhadap pembangunan-pembangunan tempat ibadah.
"Jadi bantuan mushola itu nanti lewatnya kepala desa dan nanti bisa dipertanggungjawabkan oleh panitia pembangunan. Untuk besaran bantuan tiap mushola itu maksimal 20 juta dan Masjid maksimal 50 juta," pungkas Bupati. (po3/Po/MK)