Rusak Segel, Terancam Hukuman Pidana Dua Tahun Hukuman Penjara

Posted on 21 Feb 2018


Rusak Segel, Terancam Hukuman Pidana Dua Tahun Hukuman Penjara

Penyegelan tempat karaoke kembali dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Pati dan tim gabungan TNI, Polri dan disaksikan oleh anggota komisi A DPRD serta ormas pada Selasa sore (20/2). Anggota Satpol PP yang didukung oleh ormas ini berhasil menyegel 5 tempat karaoke, 3 tempat karaoke berkedok warung makan di sekitar JLS Tanjang,1 tempat karaoke di desa Mintobasuki Gabus dan Cafe Ratu yang berada di wilayah Margorejo.

Dalam penindakan kali ini, Satpol PP tidak hanya menyegel karaoke yang melanggar Perda. Melainkan juga mengecek keadaan segel tempat karaoke yang sudah disegel pada Kamis (15/2) lalu.

Anggota Komisi A DPRD, Aji Sudarmadji mengatakan, ada temuan banner segel yang dibuang yaitu di Citra cafe. Untuk itu ia meminta Satpol PP menindaklanjuti temuan itu. "Semua tolong disaksikan dengan segel yang dibuang ini, maka bisa ditindak lanjuti secara hukum," terangnya saat menyaksikan penyegelan karaoke pelanggar perda bersama Wisnu Wijayanto, yang juga merupakan anggota komisi A DPRD Pati.

Plt Kepala Satpol PP Riyoso menegaskan akan menindaklanjuti tempat usaha karaoke yang merusak segel. "Karena tindakan itu jelas melanggar hukum, sehingga kami akan melaporkan pada pihak berwajib," tegasnya.

Riyoso pun akan mengusut kasus perusakan segel ini, karena jelas- jelas melanggar Kitab Undang Hukum Pidana pasal 232 ayat 1 tentang Perusakan pemberitahuan dan penyegelan. "Bagi pelanggar yang melakukan perusakan segel, bisa diancam hukuman pidana 2 tahun delapan bulan kurungan penjara," imbuh Plt Kepala Satpol PP".

Dengan aksi penyegelan ini, Riyoso mengharapkan agar semua elemen masyarakat ikut memantau gerak gerik tempat tempat karaoke. "Bagi siapa saja yang ingin menyaksikan penyegelan di kegiatan berikutnya silahkan, akan tetapi Satpol PP tidak mengeluarkan undangan resmi," pungkasnya. (Po4/PO/MK)