Posted on 13 Feb 2018
Penindakan tegas Satpol PP terkait pelanggar perda no. 8 th 2013 ini tetap akan dilaksanakan. Sehubungan dengan itu, perkumpulan pengusaha karaoke (pusaka) akan melakukan aksi unjuk rasa atau menyampaikan aspirasi dalam memperjuangkan nasib dan masa depan usaha maupun tenaga kerja karaoke di Pati yan mencapai kurang lebih 3000 orang.
Rencananya, aksi akan dilaksanakan pada Rabu 14-02-2018, jam 09.00 - sampai selesai dan bertempat di sekitar kawasan kantor DPRD Pati.
Dalam aksi ini turut mendampingi LSM GPBN dan LSM PKP yang tergabung dalam "team aksi (Anti Korupsi Indonesia). Hal ini disampaikan dalam surat pemberitahuan resmi yg ditandatangani oleh Anton Sugiman ketua LSM PKP ditujukan kepada ketua DPRD, kapolres, dandim, bupati, kajari, Plt satpol PP dan kesbangpol Pati.
Plt Kepala Satpol PP Riyoso menegaskan, penegakan perda no 8 tahun 2013 tentang kepariwisataan terkait karaoke akan tetap dilaksanakan penutupan usaha karoke yang masih melanggar perda. "Tugas pokok Satpol PP adalah sebagai petugas penegak perda" imbuhnya.
Hal ini disampaikan karena masih adanya usaha karaoke yang melanggar perda no 28 th 2013, perda kepariwisataan terkait usaha karoke.
"Kami harapkan sebagai warga Pati dapat menghormati dan menjunjung tinggi kewibawaan Pemerintah khususnya Pemerintah Kabupaten Pati" tegas Riyoso.
Ia pun menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung dan bersinergi dalam penegakan perda ini. Hal ini kembali dipertegasnya dalam acara FGD baru - baru ini dihadapan awak media Pati. (Po2/PO/MK)