Posted on 17 Nov 2017
Masyarakat memberi tanggapan positif terkait adanya peraturan registrasi nomor ponsel menggunakan nomor induk keluarga (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK). Hal ini dikarenakan ketika ada kejadian yang tidak diinginkan oleh pemilik perangkat seluler yang menggunakan perangkat tersebut bisa dengan mudah dilacak oleh pihak berwajib.
Tetapi, masyarakat juga menginginkan agar kerahasiaan identitas tersebut harus dijaga. Karena di era digital ini, banyak kejahatan pembajakan yang bisa mengakibatkan kerugian bagi masyarakat.
Menurut warga RT05/RWIV, Desa Kayen, Mahfudz menjelaskan, dengan peraturan tersebut, pihaknya berharap bisa mengurangi tindak penipuan lewat nomor perangkat seluler. Sebab, ketika dalam pendaftarannya menggunakan nomor NIK KTP, lebih mudah dalam pelacakannya. Lantaran, pihak yang dirugikan bisa mencari biodata diri penipu ke pihak berwajib. “Memang sedikit lebih ribet bagi masyarakat. Tetapi, kalau memang itu demi kebaikan kami, kenapa tidak,” terangnya.
Pihaknya juga mengatakan, meski teknologi sudah cangging, tidak semua warga menggunakan gadget atau perangkat canggih lainnya. Sehingga ketika ada tindak pembunuhan atau kecelakaan kan bisa langsung mengetahui identitas korban dengan nomor telepon seluler.
“Perangkat telekomunikasi sendiri sering dibawa oleh masyarakat. Sehingga, ketika ada kejadian yang tidak diinginkan bisa segera diketahui alamatnya. Jadi, penanganan lebih mudah. Karena informasi kependudukan warga bisa ditelusuri dengan cepat dan akurat,” sebutnya.
Terkait keamanan data, imbuhnya, tergantung pribadi masing-masing. Ketika merasa nyaman pasti akan mendaftarkan nomor telepon seluler dengan identitas kependudukan yang benar. Tetapi, ketika merasa terganggu pastinya mendaftar dengan identitas palsu.
“Kalau menurut saya, pemberian identitas sendiri juga tidak masalah. Sebab seharusnya seperti itu, hal ini merupakan kebutuhan masyarakat itu sendiri,” ucapnya.
Masyarakat juga berharap pihak operator menjaga keamanan terkait data pelanggan ketika peraturan itu diterapkan serta meminimalisir trouble (gangguan) pada jaringan seluler. Sehingga, dampak negatif dari penerapan peraturan itu sendiri tidak terjadi pada masyarakat.(po/PO/MK)