Posted on 16 Mar 2018
Satpol PP Pati, kembali melakukan operasi penegakan perda. Namun berbeda dengan operasi- operasi sebelumnya, kali ini sejumlah tempat kos menjadi sasaran anggota pamong praja. Dengan dibantu tim gabungan dari Koramil Pati, Polsek Pati dan OPD terkait, Satpol PP menyisir beberapa tempat kos yang berada di Pati kota.
Dari operasi hari ini (15/3), beberapa tempat kos yang berada di Jalan Mojopitu, Juwanalan RT 5/5 kecamatan Pati terjaring para penghuni kos yang melanggar norma-norma asusila. Di beberapa kamar, terdapat pasangan bukan suami istri. Ada dua pasangan yang tidak dapat menunjukan surat nikah. Petugas pun melakukan pendataan pada dua pasangan di kos tersebut.
Memimpin jalannya operasi, Kepala Satpol PP Hadi Santoso menegaskan, sasaran operasi adalah tempat kos di Pati. Khususnya yang tidak mempunyai ijin usaha. "Operasi ini merupakan tindak lanjut laporan warga, tentang adanya tempat kos di Pati yang kebanyakan menjadi tempat mesum sehingga membuat resah masyarakat setempat dan menggangu kenyamanan," jelasnya.
Kepala Satpol PP yang baru menjabat sejak tanggal 2 Maret itu menerangkan, sesuai dalam Perda no 8 tahun 2013 tentang tempat kos-kosan, yang lebih dari 10 kamar harus mempunyai ijin TDUP dan IMB.
Hadi pun mengungkapkan, tengah menggencarkan program Satpol untuk menegakkan perda. Pihaknya akan melakukan operasi penertiban perda seminggu sekali. "Akan diadakan kegiatan penertiban tidak hanya kos-kosan saja tapi tempat yang rawan contohnya adalah salon, tempat keramaian, taman kota, dan lainnya. Menjurus pada tempat - tempat yang diduga sering terjadi tindakan yang melanggar norma atau ketentuan berlaku," tandasnya. (po3/PO/MK)