Posted on 05 Feb 2021
Bupati Pati Haryanto akhirnya membolehkan dibukanya pasar, toko modern, PKL, restoran, swalayan dan toko pada 6-7 Februari 2021 dengan mengacu pada aturan PPKM sebelumnya. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pati yang dikeluarkan tanggal 5 Februari 2021 nomor 440 /727 tentang Ralat SE Bupati Pati. Pada surat edaran awal, disebutkan bahwa pasar maupun toko modern diperbolehkan buka dengan batasan jam dan protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan pada ralat SE ini, pasar dan maupun toko modern boleh buka.
Bupati mengungkapkan, pihaknya memperhatikan dinamika di masyarakat apabila ada penutupan pasar, swalayan maupun PKL pada tanggal 6-7 Februari 2021.
"Saya memahami keresahan para pedagang dan masyarakat bila pasar dua hari ditutup. Semula memang hanya ditutup pada Sabtu sore hingga Minggu siang. Namun dengan berbagai pertimbangan kami putuskan untuk tetap memperbolehkan pasar dibuka dengan prokes ketat," jelas Bupati.
Dengan dibukanya pasar maupun swalayan, Bupati meminta masyarakat untuk tidak panik dengan memborong kebutuhan. Hal ini untuk mengantisipasi adanya kerumunan yang justru akan berpotensi menambah kasus Covid-19. Ia berharap masyarakat dapat berbelanja sewajarnya, dan menerapkan protokol kesehatan.
"Masyarakat dapat tetap berbelanja kebutuhan pokok. Namun lebih baik menghindari jam- jam sibuk agar tidak terjadi kerumunan di pasar. Nantinya petugas tetap akan berjaga agar menertibkan bila terjadi kerumunan," tegas Bupati.
Haryanto pun menegaskan masyarakat tetap diimbau di rumah saja selama dua hari. Hal ini sebagai bentuk empati pada tenaga kesehatan yang berjuang untuk merawat para pasien Covid-19.
Sedangkan untuk para ASN di lingkungan Pemkab Pati, Bupati mengatakan tanggal 6 Februari bagi staf diberlakukan WFH, kecuali tenaga kesehatan, Satpol PP, BPBD dan tenaga kebersihan. Sementara para pejabat struktural melaksanakan pemantauan di wilayah penugasan.
"Kabupaten Pati sudah ada di zona oranye. Dan kita berharap upaya di rumah saja bisa semakin menurunkan angka kasus Covid-19 di Kabupaten Pati," pungkasnya. (PO/PO/MK)