Rakor Evaluasi PPKM Dilaksanakan, Bupati : PPKM Diperpanjang

Posted on 25 Jan 2021


Rakor Evaluasi PPKM Dilaksanakan, Bupati : PPKM Diperpanjang

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap pertama yang diselenggarakan pada tanggal 11-25 Januari 2021 telah usai. Bupati Pati kemudian menyelenggarakan rapat koordinasi evaluasi untuk mereview perkembangan Covid-19 di kabupaten Pati pada 60 hari terakhir.

Rakor ini turut dihadiri oleh Sekda, Kapolres Pati, Dandim, Wakil Ketua DPRD, Asisten Pemerintahan dan Kesra, para pimpinan OPD, serta camat ini diselenggarakan di Pendopo Kabupaten Pati, Senin(25/1).

Berdasarkan laporan dari Sekda kabupaten Pati dalam rapat tersebut, perpanjangan PPKM akan dimulai tanggal 26 Januari - 8 Februari 2021. Hal tersebut sesuai dengan instruksi Mendagri nomor 2 tahun 2021.

"Perbedaannya hanya satu, yaitu untuk mall dan pusat perbelanjaan yang semula dibatasi sampai jam 19.00 sekarang ditoleransi sampai jam 20.00, yang lainnya masih sama," ujar Suharyono, selaku Sekda kabupaten Pati.

Kemudian, Bupati Pati dalam sambutannya menjelaskan bahwa upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 tidak hanya terbatas pada pemberian vaksin. Ketika pemberian vaksin sudah dilakukan, upaya menaati protokol kesehatan juga perlu.

"Setelah divaksin, tetap harus menaati prokes. Biasanya 3M, tapi saya tambah 2 jadi 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi aktivitas jika tidak perlu," ujar Bupati.

Secara umum, pelaksanaan PPKM di Kabupaten Pati sudah cukup berpengaruh mengingat terdapat penurunan dalam angka suspek dirawat dan terkonfirmasi, serta angka masih konfirmasi yang cenderung datar. Dalam akumulasi provinsi, Kabupaten Pati menduduki peringkat ke-25.

Adapun, peran serta warga masyarakat sangat penting dalam penanganan Covid-19. Selain itu, Bupati Pati berterima kasih kepada Kapolres, Dandim, dan Forkompinda yang telah membantu secara maksimal dalam mensukseskan PPKM di kabupaten Pati.

Terakhir, Bupati berpesan kepada para camat untuk bisa mengatur pemetaan desa yang rawan mengingat akan dilaksanakan pembentukan panitia Pilkades yang bersamaan dengan PPKM.

"Tidak ada alasan bagi pelaksanaan pilkades yang melanggar ketentuan peraturan dan PPKM, karena sebelumnya sudah dilakukan pemetaan desa," tegasnya.

Selain itu, Bupati juga menginformasikan bahwa desa yang menghendaki penyerahan sertifikat PTSL akan ditunda sampai PPKM berakhir. (po2/PO/MK)