Pungut Retribusi Lewat Online, Target Pemkab Pati Lebih Cepat Terpenuhi

Posted on 24 Okt 2019


Pungut Retribusi Lewat Online, Target Pemkab Pati Lebih Cepat Terpenuhi

Bagi Bupati Pati Haryanto, membayar pajak sama halnya dengan bersedekah. Kepada para wajib pajak, ia memotivasi, semakin besar sedekah, akan lebih banyak yang dikembalikan oleh Yang Mahakuasa. Usaha pun akan semakin sukses.

Hal itu Bupati ungkapkan saat membuka Sosialisasi E-Monitoring Pajak Daerah di Ruang Penjawi Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Kamis (24/10).

Haryanto pun menekankan dihadapan 130 wajib pajak daerah, 6 pimpinan organisasi IPPAT (Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia), beberapa lini usaha yang dikenai pajak, antara lain restoran dan hotel, pajak tersebut dibebankan langsung pada pelanggan.

"Makanya saya beri pengertian, sebetulnya yang membayar pajak itu bukan pengusaha, melainkan pelanggan. Pengusaha cuma diminta bantuan untuk mengkoordinasi. Oleh karena itu, paling tidak, yang dilaporkan harus sesuai omzet," urainya.

Haryanto menegaskan, di samping E-Monitoring Pajak, pihaknya juga telah melakukan beberapa hal terkait keuangan daerah untuk menjawab tuntutan era keterbukaan.

Dengan berlakunya UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, lanjutnya, pihaknya sudah melakukan beberapa revisi peraturan daerah yang dipakai untuk penanganan pajak dan retribusi.

"Ada 11 jenis pajak daerah yang dulunya tidak online, sekarang sudah online. Di antaranya pajak hotel, restoran, reklame, parkir, pajak penerangan jalan, minerba, air tanah, maupun sarang burung walet. Ini kami namakan Pajak'e Go," jelas Haryanto.

Kemudian, lanjutnya, juga ada e-BPHTB dan e-PBB P2 perdesaan dan perkotaan. Selanjutnya, ada lagi aplikasi yang dikelola berbagai OPD. Antara lain Spion yang dikelola Dishub berkaitan dengan uji KIR, kemudian Sipipa yang berkaitan dengan lelang perikanan TPI, lalu Satrio Pasar yang dikelola Disperindag. Selain itu masih banyak lagi aplikasi lain yang berkaitan dengan retribusi dan pajak daerah.

Dibandingkan retribusi yang ditangani secara manual, sebut Haryanto, retribusi secara online lebih cepat memenuhi target.

"Sehingga, yang perlu kami laporkan kepada Bapak Kunto dari KPK, kami pemerintah daerah sudah melakukan inovasi-inovasi berdasarkan regulasi yang ada. Beberapa pajak yang mungkin wajib pajak punya kekhawatiran, petugas kami juga sudah dibatasi aturan-aturan yang sangat rigid".

Masih dalam rangka meningkatkan transparansi keuangan daerah di era keterbukaan, Haryanto menjelaskan, pihaknya sudah menerapkan sistem nontunai, dalam pendapatan maupun belanja daerah.

Bersama DPRD, Pemkab Pati juga sudah melakukan pembahasan anggaran menggunakan e-Planning. Sehingga, tidak ada lagi perencanaan anggaran tiba-tiba. Setiap penganggaran sudah direncanakan setahun sebelumnya. Sehingga, tidak mungkin ada proyek-proyek siluman yang tiba-tiba muncul di luar perencanaan.

Haryanto mengatakan, Pemkab Pati juga mempunyai bagian pengadaan barang-jasa (ULP) yang sudah menjadi referensi beberapa daerah lain, mulai dari Rembang, Blora, Grobogan, Jepara, Temanggung, dan beberapa daerah lain.

"Kemudian terkait perizinan, 42 perizinan yang dulu menjadi kewenangan Bupati, sudah saya serahkan sepenuhnya pada DPMPTSP. Yang lapor pada saya itu bisanya yang izinnya susah, tidak terbit-terbit," pungkas Bupati. (po4/PO/MK)