Puluhan Ribu KTP Ganda dan Invalid Dimusnahkan

Posted on 21 Des 2018


Puluhan Ribu KTP Ganda dan Invalid Dimusnahkan

Sebanyak 22.384 keping Kartu Tanda Penduduk (KTP) invalid dan ganda dimusnahkan di halaman kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati, Jumat (21/12).

Pemusnahan yang disaksikan oleh pihak kepolisian dan Satpol PP ini bertujuan untuk mencegah agar KTP yang invalid atau ganda tersebut tidak disalahgunakan.

Kepala Disdukcapil Pati Rubiyono mengatakan, ini merupakan tindak lanjut perintah dari Mendagri tertanggal 13  Desember 2018, dimana untuk KTP yang rusak atau invalid harus segera dimusnahkan.

"Kegiatan pemusnahan sendiri sudah pernah kita lakukan pada 14 Desember sebanyak 16.564 keping. Jadi total yang telah kami musnahkan sampai hari ini adalah 38.948 keping," jelasnya.

Tujuan pemusnahan ini lanjut Rubiyono, agar tidak digunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, semisal untuk kriminal dan sebagainya. "Jadi hanya merupakan langkah antisipasi. Kalau disalahgunakan untuk Pemilu 2019 kemungkinannya kecil mengingat Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah sesuai dan kami rasa tidak ada masalah," tegasnya.

KTP yang dimusnahkan ini adalah hasil dari penyisiran pihak Disdukcapil ke kantor di wilayah  kecamatan yang ada di Pati. Ke depan, pihak Disdukcapil tetap akan menyisir ke kecamatan-kecamatan untuk menarik KTP yang sudah tidak bisa digunakan lagi, karena setiap hari pasti ada KTP yang rusak atau ada perubahan data.

"Kegiatan ini kami lakukan karena sudah mendapat perintah dari Mendagri dan sudah mendapat ijin dari Bupati Pati," jelasnya. (fn2 /FN /MK)