Proses Perizinan Kapal Kini Bisa Dipantau Lewat Website

Posted on 22 Agu 2017


Proses Perizinan Kapal Kini Bisa Dipantau Lewat Website

 

Ditemui usai memberikan secara simbolis Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) pada pemilik kapal di Kantor PPP Bajomulyo Pati, Direktur Perizinan dan Kenelayanan Ir. Saifuddin, MMA menyampaikan bahwa gerai perizinan kapal hasil pengukuran ulang merupakan bentuk transparansi pelayanan perizinan di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ini menunjukkan keterbukaan publik sehingga pemilik kapal yang mengajukan permohonan izin kapal dapat ikut mengawasi proses penerbitan izin di lapangan maupun melalui website perizinan.

Hal ini sesuai Instruksi Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 716 tahun 2016 tentang Penindakan dan Pencegahan Praktik Pungutan Liar di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang melarang pengenaan segala jenis pungutan dan besaran tarif perizinan di luar ketentuan.

“Di samping itu, dalam pelayanan perizinan dilakukan secara cepat dan transparan. Namun, jika ditemukan ketidaksesuain data yang disajikan, laporan dari pengawas yang tidak sesuai ketentuan yang tertera dalam SIPI, izin tersebut bisa secepatnya mendapatkan peringatan, dibekukan sementara bahkan sampai dengan pencabutan,” ujar Saifuddin kemarin.

Permintaan gerai hasil pengukuran ulang dan pengalihan alat tangkap semakin meningkat. Ini menunjukkan bahwa pemilik kapal sudah sadar untuk mematuhi aturan. Bahkan pemilik kapal di wilayah Pati dan sekitarnya, meski sudah beberapa kali membuka gerai perizinan, namun masih mengharapkan ada gerai berikutnya. “Tentunya Direktorat Perizinan dan Kenelayanan, DJPT-KKP SIAP melayani sesuai harapan pemilik kapal penangkapan ikan di seluruh Indonesia,” kata Saifuddin.

Kepatuhan pemilik kapal terhadap perbedaan ukuran kapal yang sebelumnya di bawah 30 GT menjadi di atas 30 GT akan berpengaruh positif di segala bidang. Antara lain pendataan kapal lebih teratur di wilayah panangkapan, menjaga kelestarian dan yang tak kalah penting bagi pemilik kapal yang berhubungan dengan perbankan bisa mendapat jaminan fisik kapal yang sesungguhnya.

“Dengan demikian kredit yang diperoleh lebih besar dari kapal sebelum melakukan pengukuran ulang,” imbuhnya.

Sementara itu, seorang pelaku usaha Adji Andika Mufti yang mengurus kapal markdown dari 18 GT menjadi 87 GT dan dari 30 GT menjadi 99 GT mengaku bahwa proses perizinan mudah dan cepat. Sebelumnya ia menggunakan alat tangkap tidak ramah lingkungan, dan beralih menjadi Gillnet Oceanik dan Rawai Dasar. Dengan daerah penangkapan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) -718.

“Ternyata dalam tempo 2 hari selesai. Langsung menerima SIUP tanpa ada biaya apapun. Kecuali PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang tertera secara transparan dengan pembayaran dalam bentuk non tunai/online ke Kementerian Keuangan. Prosesnya tidak berbelit-belit, yang penting persyaratan lengkap,” jelasnya.(fn/FN/MK)