Prosedur Penyaluran Bantuan Kematian Dipersingkat, Begini Alurnya

Posted on 23 Agu 2018


Prosedur Penyaluran Bantuan Kematian Dipersingkat, Begini Alurnya

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, kini mempersingkat proses pengajuan dan penyaluran dana bantuan kematian kepada masyarakat tidak mampu. Pada proses penyaluran bantuan kematian melalui Dinas Sosial ini, Pemkab bekerja sama dengan perbankan untuk mempermudah pengambilan dana bagi ahli waris atau keluarga yang bersangkutan.

Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi dan Jaminan Sosial Dinsos Pati, Rinda Ardiyani menjelaskan, layanan ini untuk memudahkan masyarakat kurang mampu dalam penyaluran bantuan kematian. Ia menerangkan, Dinsos membuat dokumen pengajuan secara digital yang disampaikan pada tiap kecamatan. Nantinya diteruskan ke tiap desa sehingga masyarakat juga bisa mengakses.

"Sebab prosedur pengisian dokumen ini cenderung mudah. Tinggal mengisi nama, alamat  serta melampirkan dokumen fotocopi Kartu Keluarga (KK) dan foto rumah penerima," bebernya saat acara penyerahan bantuan kematian di ruang pragola Setda Pati, pada Kamis (23/8).

Rinda mengungkapkan, seleksi awal program ini menjadi kewajiban pihak desa untuk memilah keluarga yang berhak mendapatkan bantuan. Sedangkan parameter keluarga yang berhak menerima, sesuai dengan pedoman dari Kementerian Sosial.

"Jadi kami bisa melihat rumah bersangkutan lewat foto yang dikirimkam. Meski, sekarang ini untuk kriteria seperti rumah atap rumbia sudah tidak ada. Sehingga, parameter yang kita gunakan adalah keluarga tidak mampu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari," urainya.

Pada kesempatan itu, Bupati Pati Haryanto menyebutkan, cara ini merupakan solusi untuk memperpendek proses pengajuan yang dulunya menggunakan rekening pribadi dan proposal serta penyertaan akte kematian.

 Meski proses sudah disederhanakan, Bupati menghimbau agar calon penerima dapat bersabar, karena dalam pencairan masih menunggu kuota jumlah penerima agar proses administrasi bisa efisien.

"Tetapi, agar pencairan tidak terlalu lama. Maka kuota dalam jumlah pencairannya dikurangi. Jadi, setiap ada 10 atau 20 pengajuan akan dilayani dan tidak usah menunggu ratusan penerima baru dicairkan. Agar masyarakat yang membutuhkan tidak usah menunggu proses pencairan terlalu lama," paparnya.

Bupati mengakui, layanan ini merupakan bentuk perhatian Pemkab untuk memberikan kontribusi dalam meringankan biaya proses pemakaman bagi keluarga kurang mampu. “Proses sudah kami buat mudah, meski proses pencairan agak lama. Ini merupakan rasa bentuk belasungkawa pemda kepada keluarga tidak mampu yang ditinggalkan,” tandasnya.

Pada acara yang penyerahan bantuan santunan kematian tahap dua 2018, ada 224 penerima manfaat mendapatkan bukti penerima bantuan. Santunan ini dapat dicairkan melalui Bank Jateng dengan nominal satu juta rupiah sesuai Peraturan Bupati Nomor 86 tahun 2017. Meski dengan jumlah yang tergolong sedikit, Pemda Pati berharap dengan uang tersebut bisa membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dari golongan tidak mampu. (po1/PO/MK)