Prosedur Pengurusan Santunan Kematian Dipermudah

Posted on 01 Des 2017


Prosedur Pengurusan Santunan Kematian Dipermudah

Minat masyarakat pedesaan untuk mengajukan santunan kematian cenderung kurang. Meski sosialisasi telah gencar dilakukan oleh pemerintah desa (pemdes), masyarakat tetap enggan untuk mengajukan santunan kematian ketika kerabatnya ada yang meninggal.

Menurut Kepala Desa Pekalongan, Kecamatan Winong Ukhwatur Roi mengatakan, umumnya ketika ada yang meninggal bagi keluarga tidak mampu biasanya dibantu kerabat atau tetangganya. Selama ini belum pernah ditemui, masyarakat setempat yang kurang mampu mengajukan santunan kematian.

“Masyarakat mungkin malas untuk mengajukan atau mengurus sendiri. Sebab, dari kami juga selalu mensosialisasikan terkait hal tersebut. Mungkin untuk desa lain keadaannya berbeda,” jelasnya.

Padahal, prosedur pengajuan cenderung mudah. Sebab hanya berbekal surat kematian dari desa, surat keterangan tidak mampu, KK, surat kuasa kemudian diajukan kepada Dinas Sosial.

Santuan kematian ini bertujuan meringankan beban ahli waris. Sehingga, Kades berharap, warganya memiliki kesadaran lebih untuk mau mengurusnya. (fn/FN/MK)