Posted on 15 Apr 2019
Sekretaris Daerah (Sekda) Pati Suharyono kemarin memberikan pengarahan dalam rangka koordinasi awal pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2019 dan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Ruang Pragolo Setda Pati.
Turut hadir dalam acara itu, Sekda Pati, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim), dan para perwakilan penerima bantuan stimulan perumahan. Tujuan BSPS atau lebih dikenal sebagai program bedah rumah ini adalah terbangunnya rumah yang layak huni oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Sekda yang mewakili Bupati Pati mengatakan stimulan artinya perlu adanya swadaya berkali-kali. "Yang menjadi kendala adalah tidak ada swadaya makanya untuk pemerintah Kabupaten Pati sendiri jumlahnya sangat kecil yaitu Rp 50 juta bagi orang yang tidak mampu", ungkapnya.
Menurut Suharyono, dalam rangka mengentaskan kemiskinan untuk pengadaan rumah itu tidak hanya dari Pemerintah Kabupaten saja. "Namun provinsi juga membantu dari pusat melalui BSPS", imbuhnya.
Ia berharap semua bantuan tersebut bisa dipertanggungjawabkan. "Memang bantuan keuangan ini khususnya hibah menjadi sorotan apalagi di tahun politik. Tetapi di sini saya yakinkan bahwa tidak ada unsur politik. Program bantuan stimulan perumahan sudah berjalan setiap tahun", terang Sekda. Ia pun berharap nantinya bantuan ini bisa berjalan dengan lancar. "Sehingga tingkat kemiskinan di Kabupaten Pati bisa berkurang lagi, sesuai dengan target Bapak Bupati Pati", lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Pati Dadik Sudarmadji mengatakan bahwa kegiatan kali ini merupakan kegiatan awal untuk melaksanakan BSPS. "Kerangka awal sebelum masuk BSPS adalah pengentasan kemiskinan. Angka kemiskinan Kabupaten Pati di akhir 2018 mengalami penurunan yang sangat signifikan", terang Dadik.
Lebih lanjut Kepala Disperkim menjelaskan bahwa BSPS adalah bantuan stimulan perumahan swadaya yang merupakan bantuan berupa stimulan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah. "Kenapa dikatakan stimulan artinya masyarakat harus berswadaya lagi, tidak berupa uang namun tenaga, material dan sekaligus uang jika di mungkinkan", lanjutnya.
Dadik memaparkan, pada tahun 2017 Kabupaten Pati mendapatkan BSPS di 201 lokasi. Sedangkan pada tahun 2018, pihaknya sudah mengusulkan namun tidak mendapatkan alokasi. "Dan di tahun 2019 alhamdulillah mendapatkan 500 lokasi dimana masing-masing desa nantinya akan mendapat alokasi 25 unit atau 25 penerima manfaat. Dan jumlah yang diterima oleh masing-masing penerima manfaat adalah Rp 17,5 juta per rumah", pungkasnya. (fn3 /FN /MK)