Program Baru Ini Targetkan 45.000 Lahan Miliki Sertifikat

Posted on 24 Jan 2018


Program Baru Ini Targetkan 45.000 Lahan Miliki Sertifikat

Di tahun 2018 ini, Program Nasional Agraria atau yang dikenal Prona, akan dialihkan melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap). Melalui program ini, keunggulannya dibanding Prona yaitu hanya membutuhkan 14 hari pembuatan sertifikat, setelah proses pengukuran lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati.

Hal itu diungkapkan Kepala BPN Pati Yoyok Hadimulyo Anwar, pada Sosialisasi program PTSL hari ini (23/1) di ruang pragolo setda Pati. Lebih lanjut Yoyok menerangkan, program PTSL memberi harapan baru pada warga untuk mengurus sertifikat kepemilikan tanah, dibanding saat program Prona lalu. Dimana Prona membutuhkan waktu setidaknya enam bulan, supaya sertifikat bisa diterbitkan.

Dalam kegiatan yang dihadiri Forkompimda Pati, seluruh camat dan perwakilan kepala desa, Kepala BPN Pati itu menjelaskan tujuan program PTSL.  "Program ini merupakan peralihan dari program Proyek Nasional Agraria (Prona). Perbedaannya, pelaksanaan PTSL terpusat pada satu wilayah. Sementara Prona bersifat sporadis atau terpencar," terang Yoyok.

Ia pun mengungkapkan, untuk tahun 2018 ini ada  kuota 45.000 bidang lahan yang bisa diproses sertifikat tanahnya. "Di Kabupaten Pati akan kami rampungkan kuota itu, untuk pendaftaran tanah pertama kali. Ini dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu," imbuhnya.

Bupati Pati Haryanto yang hadir dalam sosialisasi itu mengingatkan pentingnya informasi biaya pengurusan sertifikat di BPN. "PTSL ini dibiayai negara atau ada biaya yang harus ditanggung oleh pemohon? Kita harus yang pasti - pasti sajalah, kalau memang ada biayanya ya dijelaskan" tegas Bupati.

Ia pun mencontohkan seperti biaya patok, biaya ukur, dan materai harus dijelaskan pada masyarakat berapa biayanya. "Jangan ada yang "selintutan", ini berkaitan dengan pelayanan masyarakat kita diawasi saber pungli, kepolisian, kejaksaan dan KPK," himbaunya pada jajaran BPN Pati.

Bupati pun berharap, agar di masa mendatang tidak terjadi saling lempar dan saling menyalahkan, bahkan akhirnya saling lapor. Untuk itu ia meminta BPN untuk menginformasikan rincian biaya yang harus dikeluarkan masyarakat, agar tidak terjadi pungli dalam pengurusan sertifikat ini

"Tingkat pemahaman rakyat itu beda dengan tingkat pemahaman birokrasi, jadi sekali lagi saya tegaskan kalau memang ada biaya ya dijelaskan dan disepakati, itupun harus riil dan wajar," tandas Bupati. (Po2/PO/MK)