Prihatin, Maraknya Perceraian di Kalangan ASN

Posted on 03 Jan 2019


Prihatin, Maraknya Perceraian di Kalangan ASN

Bupati Pati Haryanto prihatin dengan  permasalahan perceraian yang marak terjadi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Pati. Menurutnya, persoalan tersebut memang harus ditanggapi dan mendapat tindakan tegas agar tidak terjadi peningkatan angka perceraian. Hal itu diungkapkan Bupati saat menghadiri Upacara Peringatan Hari Amal Bakti ke -73 tingkat Kabupaten Pati di halaman MAN 1 Pati, Kamis (3/1).

Bupati kembali menghimbau kepada para ASN agar tidak melakukan tindakan - tindakan yang demikian. Sebab berdasarkan data dari Pengadilan Agama, persoalan perceraian yang terjadi memang banyak dilakukan oleh PNS.

Menurut Bupati, ASN yang melakukan perceraian cenderung melakukan pembohongan data atau status. "Sebab jika ingin melakukan perceraian, harus ada izin dari atasan bahkan Bupati. Namun selama ini, oknum yang melakukan perceraian cenderung menyampaikan bahwa statusnya bukanlah seorang ASN," terangnya.

Bupati menegaskan, hal itu bukanlah kesalahan oleh Pengadilan Agama. Sebab Pengadilan Agama hanya melaksanakan sesuai pengakuan data oleh yang bersangkutan. "Apabila terbukti ada ASN yang melakukan tindakan demikian, maka sanksinya adalah penurunan pangkat atau jabatan selama tiga tahun," ujarnya yang mengaku telah menandatangani beberapa surat penurunan pangkat di tahun 2018.

Pada kesempatan yang sama, Bupati juga menyampaikan sambutan Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin pada upacara Peringatan hari amal bakti ke 73. Dalam sambutannya Menteri memohon perhatian semua elemen umat beragama, para ulama dan tokoh agama serta jajaran Kementrian Agama terhadap ketahanan keluarga sebagai basis ketahanan babgsa. Pembinaan ketahanan keluarga haruslah dilakukan terus nenerus.

"Karena ketahanan keluarga belakangan ini, menghadapi ancaman guncangan dan kerapuhan. Seperti terlihat dari tingginya angka perceraian, perkawinan usia dini, dan kekerasan dalam rumah tangga. Untuk itu, saya minta agar program bimbingan perkawinan dan konseling keluarga dijalankan secara pasif bekerjasama dengan organisasi mitra Kementerian Agama dan ormas keagamaan lainnya," ujar Bupati mengutip sambutan dari Menteri Agama.

Dalam sambutan ini, juga disebutkan enam sasaran strategis program Kementrian agama telah digariskan yakni, meningkatnya kualitas kehidupan umat beragama, meningkatnya harmoni sosial dan kerukunan umat beragama, meningkatnya kualitas pelayanan keagamaan, meningkatnya akses layanan pendidikan, meningkatnya mutu pendidikan agama dan keagamaan, dan peningkatan kualitas tata kelola pembangunan bidang agama.

Menag berpesan, enam sasaran tersebut harus tercerminkan dalam program kerja pusat dan daerah. Disamping itu pembinaan toleransi dan kerukunan antar umat beragama, pengembangan moderasi beragama dan pembangunan akhlak bangsa perlu disuarakan lebih nyaring diruang publik. Toleransi beragama dapat dimaknai sebagai sikap menghormati dan menghargai atas perbedaaan yang ada pada pihak lain. "Sementara, moderasi beragama adalah upaya wujudkan pemahaman dan pengamalan agama moderat, yang terhindar dari bentuk agama yang moderat.  Yang terhindar dari bentuk pemahaman dan praktek keagamaan yang berlebihan dan ekstrem," tutup Bupati di akhir sambutan Menag. (po3/PO/MK)