Polres Soroti Pengelolaan Dana Desa

Posted on 17 Nov 2017


Polres Soroti Pengelolaan Dana Desa

Tren kenaikan Dana Desa (DD) terus terjadi dari tahun ke tahun. Pada 2015, DD hanya senilai Rp 20,76 Triliun dan direncanakan pada 2018 mendatang menjadi Rp 120 triliun.

Besarnya nilai yang digelontorkan pemerintah tersebut harus diiringi dengan upaya pencegahan penyalahgunaan dari sejumlah pihak terkait. Salah satunya adalah kepolisian.

Hal itulah yang dilakukan Polres Pati dengan cara melakukan memanggil ratusan Kepala Desa (Kades) beserta perangkatnya. Kabagops Polres Pati, Kompol Sundoyo mengatakan pihaknya terus menyoroti penyerapan Dana Desa. Hal itu dilakukan untuk melakukan pengawasan agar penyalahgunaan dapat terhindarkan.

“Bukan hanya Kades dan perangkat desa, dalam kegiatan sosialisasi Dana Desa tersebut kami juga melibatkan jajaran Polsek dan Babinkamtibmas,” ungkapnya, kemarin.

Sejumlah pihak tersebut, kata Sundoyo, diingatkan dan dijelaskan kembali, undang –undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Di antaranya terkait desa yang merupakan subjek pembangunan. Oleh karena itu, peran kepala desa dan perangkatnya sangat penting dalam mengelola dana desa untuk membangkitkan kemandirian desa. Juga peran aktif pemerintah desa dalam pemerataan pembangunan.

“Saat ini baik menteri dalam negeri, menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi serta Kapolri bersinergi tentang pencegahan, pengawasan dan penanganan kasus dana desa,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya juga bersinergi dengan berbagai pihak. Seperti Pemkab Pati, Kodim 0718/Pati kepada pemerintah desa dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dana desa. Di Kabupaten Pati sendiri, pada 2017, tercatat menerima dana desa dari pusat senilai Rp 317,4 miliar.

Sundoyo menambahkan, dari data ICW Agustus 2017 disebutkan, terdapat 110 kasus korupsi yang melibatkan 110 Kades, dua istri Kades dan 30 Perangkat Desa dalam rentang waktu 2016 hingga Agustus 2017. Akibatnya, kerugian negara ditahun 2016 ditaksir mencapai Rp 10,4 miliar sedangkan di tahun 2017 ditaksir meningkat hingga Rp 30 miliar.

Modus yang dilakukan berupa penggelapan, penyalahgunaan kewenangan dan anggaran, pungli, mark up, laporan fiktif, potong anggaran, hingga suap. Oleh karena itu, imbuhnya Polres Pati bertekad menyukseskan program Dana Desa dalam upaya menyelamatkan uang negara.

“Tindakannya mulai dari upaya pencegahan berupa pembinaan, sosialisasi, monitoring atau pengawasan dan evaluasi pengelolaan dana desa. Tentu saja, kami akan lakukan penegakkan hukum sebagai upaya terakhir,” pungkasnya.(po/PO/MK)