Posted on 16 Feb 2018
Menjawab anggapan yang berkembang di masyarakat tentang kurang tegasnya penegakan Perda No 8 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan yang di dalamnya juga mengatur soal karaoke, Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Riyoso punya jawaban sendiri. "Selama isi Perda masih memerintahkan Satpol untuk menegakkan aturan tersebut maka tetap akan kami laksanakan. Sekali lagi, dengan segala akibat dan resiko akan tetap kami tegakkan", terang Riyoso.
Mantan Camat ini juga menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas karena Penegakan Perda adalah Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Satpol PP.
Menanggapi rumor penegakaan Perda yang tebang pilih, Riyoso dengan tegas mengelaknya. "Tidak. Selama ini memang banyak yang menuding ada salah satu hotel berbintang yang kita anak emaskan..., itu sama sekali tidak benar... semua hotel berbintang kita perlakukan sama, karena Undang-undang dan Perda kita memang memperbolehkan hotel berbintang memiliki fasilitas karoeke. Ini perlu saya garisbawahi semua hotel berbintang ya... mulai dari hotel bintang 1 sampai dengan bintang 5 kalau memang ada...semuanya berhak difasilitasi karoeke", jelas Riyoso.
Sementara terkait revisi Perda Kepariwisataan Riyoso menilai permintaan itu lebih tepat ditunjukan kepada DPRD selaku pembuat Perda.
"Yang punya kewenangan merevisi itu bukan kami jadi jangan ajak kami untuk merevisi karena itu bukan ranahnya Satpol. Itu kewenangan DPRD. Memang kemarin dalam audensi Perda dijanjikan akan dijadwalkan untuk
direvisi, tapi itu janji dewan, dan itu bukan ranah kami. Nanti akan ada waktu pengkajian lebih dalam oleh DPRD, OPD terkait dan semua unsur masyarakat yang terkait ", jelasnya.
Agar tidak ada preseden buruk di masyarakat, Riyoso memohon dukungan semua pihak. "Penutupan ini disaksikan anggota DPRD dari komisi A & D, dan saya yakin banyak juga tokoh masyarakat yang menyaksikan dalam tindakan penegakan Perda ini. Kami Satpol PP Kabupaten Pati akan tetap tegas menjalankan tugas, mohon semua pihak untuk menghormati apa yang sudah dibuat dan ditetapkan di dalam Perda", jelasnya. (fn2 /FN /MK)