Posted on 21 Agu 2017
Setelah sempat menimbulkan polemik, pemberlakuan pajak 10 persen pada gula hasil pertanian, akhirnya dicabut. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak membebaskan pajak Penambahan Nilai (PPN) tersebut lantaran petani tidak dikategorikan sebagai pengusaha kena pajak.
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia dan Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Jawa Tengah Hardi mengatakan, penghapusan PPN itu menjadi kesimpulan rapat. Dalam rapat tersebut, dihadiri Ditjen Pajak dengan APTRI beberapa waktu lalu.
Dalam pengusulan kebijakan itu akan dilakukan Ditjen Pajak kepada Kementerian Keuangan. Sejalan dengan Perpres Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, yang menetapkan gula dalam kelompok barang kebutuhan pokok hasil industri.
“Sudah ada payung hukumnya. Kemudian diperkuat lagi dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39 tahun 2016 tentang Pengujian UU PPN Nomo 42 tahun 2009,” tambahnya.
Sebelumnya, petani tebu dari berbagai daerah di Indonesia, tak terkecuali Pati menolak pengenaan PPN bagi petani tebu. Tak hanya menyampaikan aspirasinya di tingkat lokal, petani tebu juga sempat mengadu ke berbagai pihak di level pusat.
“Keputusannya memang tidak semua petani terbebas dari PPN 10% penyerahan gula. Petani tebu yang memiliki omset lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun tetap dikenakan PPN karena masuk kategori pengusaha kena pajak,” katanya. (fn/FN/MK)