Posted on 21 Okt 2017
Petani lahan sewa khawatir tidak mendapat jatah pupuk lantaran tidak mempunyai surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) dari pemilik lahan yang disewa. Para petani lahan sewa mengaku kesulitan untuk mendapatkan SPPT dari pemilik.
Dardi warga Dukuh Bangklean, Desa Tambahmulyo mengatakan, untuk kebutuhan pupuk para petani menggunakan pupuk non subsidi yang harganya lebih mahal dan mudah dibeli. Sebab, pupuk bersubsidi saat ini hanya didapatkan petani yang memiliki lahan pertanian dan kartu tani.
“Kalau yang menyewa kan tidak punya kartu tani, sebab terkadang kita minta kartu pajak juga tidak diberi oleh pemilik lahan,” ujarnya.
Pihaknya menambahkan, sering menemui ketidakadilan dalam penebusan pupuk bersubsidi ketika ikut kelompok tani. Lantaran, pemberian jatah pupuk sebagian besar hanya dialokasikan untuk anggota yang memiliki lahan pertanian yang luas. “Sehingga, kami juga enggan untuk bergabung dengan kelompok tani,” imbuhnya.
Dengan berbagai permasalahan tersebut, petani lebih memilih untuk membeli pupuk yang memiliki khasiat yang sama. “Yang terpenting kandungannya dan fungsinya sama serta hasil yang didapat juga bagus,” jelasnya.
Dengan keadaan tersebut, petani sangat berharap agar ada perubahan regulasi untuk pendistribusian pupuk. Sebab, selama ini petani kesulitan untuk mendapat pupuk dengan harga murah. (fn/FN/MK)