Posted on 21 Feb 2018
Ormas Islam yang terdiri atas Pimpinan Daerah Muhammadiyah, Aisyiyah, Nahdlatul Ulama, Banser, GP Anshor, Pager Nusa, Gempa, dan FPI meminta audensi dengan DPRD Kabupaten Pati terkait penegakan Perda. Ormas-Ormas tersebut diterima oleh Komisi A, dan juga dihadiri oleh Plt Kepala Satpol Riyoso beserta jajaran pejabat strukturalnya di Satpol PP.
Dalam kesempatan itu perwakilan Ormas menyampaikan apresiasi kepada Satpol PP yang telah benar-benar menunjukkan kesungguhan dalam Penegakan Perda.
"Sudah kita ketahui bersama bahwa Satpol PP telah melaksanakan penegakan Perda Kepariwisataan dengan mulai menutup beberapa karaoke yang jelas-jelas melanggar Perda. Meski masih ada yang mempertanyakan tentang ketegasan penindakan atas pengrusakan segel yang dipasang Satpol PP", tanya Ali Munfaat, Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Pati.
Lebih lanjut Ali Munfaat menjelaskan bahwa ketegasan aparat yang dimaksud oleh Ormas dalam kasus ini adalah ketegasan pihak kepolisian. "Yang dipertanyakan itu langkah Kepolisian. Setelah ada laporan pengrusakan segel, lantas gimana tindak lanjutnya?", imbuh Ali Munfaat.
Oleh Riyoso, pertanyaan ditanggapi diplomatis. "Kalau untuk tindak lanjut laporan perusakan segel memang itu ranahnya kepolisian. Namun kami berterima kasih pada Ormas yang telah mengapresiasi kinerja Satpol. Dalam pelaksanaan penegakan Perda ini kami selalu melakukan evaluasi, dan kami akan selalu memantau. Perusakan segel jelas melanggar hukum, akan kami kaji lebih lanjut bersama tim untuk kita usut dan kita limpahkan ke kepolisian", tegas Plt Kepala Satpol PP.
Menurut Riyoso, Satpol PP hanya bisa melapor saja atas tindakan pengrusakan tersebut. Karena itu, kami amat berharap agar semua masyarakat ikut memantau apabila ditemukan tindakan pengrusakan segel. Laporkan pada pihak berwajib", tegasnya.
Lebih lanjut Riyoso menjelaskan bahwa perusakan segel yang dimaksud adalah merobek atau menurunkan kertas segel yang dipasang sebagai bentuk penegakan Perda. Segel itu berisi tulisan agar tempat karoke tersebut ditutup. "Selain itu, mengoperasikan karaoke yang sudah disegel, meski tidak merusak kertas segelnya, tetap termasuk pelanggaran merusak segel.
Ancaman hukuman dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana Pasal 232 Ayat 1 tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan adalah dua tahun delapan bulan kurungan", pungkas Riyoso. (fn2 /FN /MK)