Posted on 17 Nov 2017
Pernikahan yang dilakukan secara siri dengan alasan apapun dan sarana apapun sebenarnya tidak dibenarkan secara hukum. Bahkan, pelaku nikah siri bisa dikenakan tuntutan dan jika terbukti bisa dipidanakan.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Jaken Ali Mahmudi mengatakan, pernikahan siri atau tanpa diketahui oleh petugas KUA tidak dibenarkan dalam hukum Indonesia. “Walinya diganti dengan orang lain bukan dari KUA tetapi kalau yang lain tidak sah. Nikah siri biasanya hanya disaksikan segelintir orang saja,” bebernya.
Dalam peraturan negara, jelasnya, urusan pernikahan sudah ditetapkan pada PP Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. “Kami maklum ketika ada perlakuan seperti ini masih dilakukan masyarakat. Sebab pengetahuan masyarakat soal hal ini masih minim,” jelasnya.
Pernikahan siri, memiliki banyak dampak negatif bagi pihak suami maupun istri. Seperti meninggalkan pasangannya dengan bebas tanpa prosedur yang telah ditetapkan negara. “Dalam keadaan seperti ini, justru yang akan sangat dirugikan adalah pihak wanita. Sehingga masyarakat juga harus lebih berhati-hati lagi,” tandasnya.
Perceraian sendiri harus ditempuh dengan aturan yang berlaku. Minimal, sepasang suami istri bisa mengajukan perceraian setelah pernikahan berumur 6 bulan. “Dalam artian salah satu pasangan melanggar salah satu sighat taklik (perjanjian dalam pernikahan), tidak bisa menafkahi, meninggalkan seorang istri setelah menikah, kekerasan dalam rumah tangga, dan sejumlah ikrar lainnya,” pungkasnya. (po/PO/MK)