Posted on 10 Okt 2017
Hobi bersepeda Bupati sejak periode pertama kepemimpinannya seringkali disangsikan sebagian kalangan. Ada yang awalnya menganggap itu hanya pencitraan untuk meraup suara jelang Pilkada. Namun keraguan itu kini kian terjawab, saat di period eke-2 ini pun Bupati masih getol mengajak para pejabat pemkab untuk blusukan puluhan kilometer dengan memakai sepeda manual.
“Ini demi memenuhi janji saya. Kami kan di periode kedua ini sudah mantab untuk menuntaskan pembangunan yang belum sepenuhnya rampung di periode pertama”, ungkap Haryanto usai mencapai finish di Rumah Dinas Wakil Bupati, Jalan Diponegoro Pati.
Bersama Saiful Arifin dan para pejabat Pemkab, Haryanto berangkat dari halaman kantor Setda pada Selasa sore (10/10), kemudian menyusuri rute Desa Sarirejo melewati Genuk Kemiri lalu menuju ke Desa Ngrandu lalu ke arah RSUD Soewondo menuju Desa Sidokerto melewati SMP N 6, terus hingga tembus ke Sani Kecamatan Tlogowungu lalu ke arah Stadion Joyo Kusumo lalu kemudian melewati Polres dan finish di rumah dinas wakil bupati.
Menurut Bupati, beberapa objek yang menjadi fokus pemantauannya sore itu adalah sentra-sentra pembuangan sampah dan kondisi infrastruktur jalan dan saluran air di sepanjang jalan yang dilalui.
“Kalau ada jalan atau saluran yang kelewatan belum kita perbaiki pasti akan kami tindak lanjuti. Lalu kalau ada yang masih buang sampah sembarangan di tempat umum ya akan kami jadikan target pemantauan dan sidak penegakan Perda No 7 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Sampah”, terang Bupati.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam waktu dekat, Perda itu akan mulai kembali disosialisasikan dan ditegakkan. Para pelanggarnya dapat dikenai kurungan penjara maksimal enam bulan atau denda hingga maksimal Rp 50 juta.
Sebelum Penegakan Perda dilaksanakan, Pemkab akan lebih dahulu, membangun container-kontainer sampah di sejumlah titik yang biasa terjadi penumpukan sampah. “Nah kalau sudah disiapkan container tapi masih saja bandel buang sampah sembarangan, pasti akan ditindak”, pungkas Bupati. (fn4/FN/MK)