Posted on 30 Nov 2017
Pendirian bangunan di tepi jalan di beberapa wilayah Kabupaten Pati perlu penataan ulang, baik jalan raya maupun jalan desa, masyarakat sering tidak memperhitungkan jarak bangunan dengan badan jalan seperti pagar, teras, kanopi dan bagian bangunan lainnya. Sering kali ditemui, bagian dari bangunan rumah terlalu dekat dengan badan jalan, atau bahkan sampai mengganggu para pengendara terutama mobil yang ber papasan secara berbarengan.
Pelebaran jalan yang dilakukan pemerintah desa maupun pemerintah daerah juga sering mengalami kendala dengan bangunan permanen yang telah di bangun oleh warga. sangat diharapkan kesadaran warga untuk menyikapi hal tersebut, agar ketika adanya pelebaran jalan tidak terjadi kesalah pahaman dengan pemerintah terkait.
Sebagaimana tertera dalam peraturan daerah Kabupaten Pati nomor 19 tahun 2007, yang diantaranya tentang garis sepadan pagar. Garis sempadan pagar terhadap sungai bertanggul pada kawasan perkotaan adalah 3 (tiga) meter diukur dari sebelah luar sepanjang kaki tanggul, Garis sempadan pagar terhadap sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan adalah 5 (lima) meter diukur dari sebelah luar sepanjang kaki tanggul. Garis sempadan pagar terhadap sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan adalah 5 (lima) meter diukur dari sebelah luar sepanjang kaki tanggul.
Menanggapi hal tersebut, camat Jaken Rusman mengatakan, sosialisasi kepada kepala desa yang hadir ketika rakorcam berlangsung juga sering disampaikan oleh Rusman, tetapi himbauan tersebut tidak berjalan. Kesadaran masyrakat dalam hal ini sangat diperlukan, karena ketika ada program pelebaran jalan dari pemerintah, bangunan yang didirikan oleh warga tidak mengalami pembongkaran.
“Karena sangat disayangkan, ketika bangunan yang telah didirikan warga dengan dana pribadi dirusak oleh pemerintah karena tidak sesuai dengan peraturan yang ada,” imbuhnya.
Rusman juga menambahkan, kesadaran masyrakat untuk membuat izin bangunan juga terkesan seenaknya sebab, banyak sekali masyrakat yang membuat pagar rumah, teras atau yang bersifat permanen terlalu dekat dengan badan jalan. Banyak juga masyarakat yang mengabaikan ijin mendirikan bangunan (IMB), dan ketika ada pelebaran jalan yang harus merusak bangunan warga pemerintah tidak ada mengganti rugi.
“Kami juga pernah bertugas di perijinan, jadi sedikit banyak kami tahu tentang spesifikasi tersebut,” bebernya.
Tidak hanya di wilayah Kecamatan Jakenan, masih banyak ditemui rumah yang dekat dengan bantaran sungai masih terlalu dekat dengan badan sungai. Dihimbau bagi masyarakat, agar memikirkan lebih teliti lagi ketika melakukan pembangunan rumah, toko, pabrik atau sebagainya, selain menjaga keindahan tata letak wilayah juga sebagai menjaga keamanan pemukiman ketika ada bencana seperti gempa ataupun banjir. (fn/FN/MK)