Percepat Pengentasan Kemiskinan, Safin Harapkan Dana Desa Dimanfaatkan Untuk Pemberdayaan Masyarakat

Posted on 04 Feb 2019


Percepat Pengentasan Kemiskinan, Safin Harapkan Dana Desa Dimanfaatkan Untuk Pemberdayaan Masyarakat

Pemkab Pati hari ini menggelar rapat koordinasi penanggulangan kemiskinan. Rakor tersebut  dihadiri oleh Bupati Pati Haryanto, Wakil Bupati Pati Saiful Arifin (Safin), Sekda Pati, Kepala Dinas Sosial Pati, Kepala Bappeda Pati, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Pati, OPD, Organisasi Kemasyarakatan, Tenaga Ahli Pendamping Desa, BPS Pati, serta Koordinator PKH dan TKSK tingkat Kecamatan se - Kabupaten Pati.

Wakil Bupati Saiful Arifin yang juga Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Pati mengatakan bahwa tingkat target kemiskinan di Kabupaten Pati di RPJMD berada pada kisaran 10%.

"Ini patut disyukuri sebab di tahun 2017, angka kemiskinan sudah turun mencapai 9,9%. Namun, masih banyak hal yang harus kita tuntaskan. Program pengentasan kemiskinan ini harus kita atasi dengan seksama", jelasnya.

Terkait pengentasan kemiskinan, Safin menegaskan bahwa apabila masyarakat belum mempunyai pekerjaan, maka saat ini pemerintahan desa dibolehkan untuk memanfaatkan dana desa   untuk pemberdayaan masyarakat yang tujuan akhirnya mengurangi kemiskinan di desa - desa.

Safin menghimbau untuk teman - teman PKH, agar benar - benar teliti dalam mendata masyarakat yang menerima bantuan, jangan sampai keliru.

Selain itu, lanjut Safin, perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat mana yang wajib menerima bantuan dan mana yang tidak. "Teman - teman PKH harus berani menyampaikan penjelasan terkait penerima bantuan. Masyarakat pun juga harus sadar diri, apabila ekonominya sudah memadai atau mencukupi, ya mbok ya jangan berharap untuk mendapatkan bantuan lagi karena bantuan tersebut sesungguhnya untuk masyarakat yang lebih membutuhkan", jelas Safin.

Sementara itu, dalam laporannya, Kepala Bappeda Pati, Puji Winarno menyampaikan bahwa rakor ini dilaksanakan berdasarkan pada SK Bupati No. 050/ 374 Tahun 2018 tentang perubahan atas dasar keputusan Bupati No. 050/ 77 Tahun 2017 tentang pembentukan tim koordinasi penanggulangan kemiskinan Kabupaten Pati.

"Rakor ini bertujuan untuk koordinasi menanggulangi kemiskinan dan pengendalian pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di daerah dengan tujuan mendorong proses perencanaan dan penganggaran tim, sehingga menghasilkan anggaran yang efektif untuk menanggulangi kemiskinan", jelasnya.

Selain koordinasi, lanjut Pujo, juga dilakukan pemantauan program penanggulangan kemiskinan serta tak lupa penyampaian laporan hasil rakor. Sebab setidaknya dalam setahun dilakukan penyampaian minimal 3 kali.

"Berdasarkan data yang dilansir dari Badan Pusat Statistik, bahwa secara makro, angka kemiskinan di Kabupaten Pati turun di angka 9,9% atau jika di total, mencapai 123.942 jiwa", imbuhnya.

Sedangkan posisi relatif tingkat kemiskinan di Kabupaten Pati jika dibandingkan di Jawa Tengah, Kabupaten Pati berada pada posisi di bawah Provinsi Jawa Tengah, namun di atas nasional, yaitu, berada pada posisi 16 dari 35 Kabupaten se - Jawa Tengah. (fn2 /FN /MK)