Posted on 12 Mei 2020
Bupati Pati Haryanto bersama Sekda Pati Suharyono dan Asisten Pemerintahan serta kepala Dispermades Pati Selasa (12/5) menyerahkan bantuan keuangan fasilitasi lembaga keagamaan secara simbolis untuk takmir masjid dan pengurus tempat ibadah lainnya di Pendopo kabupaten Pati. Penyerahan bantuan ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Pemerintah daerah sudah berupaya meningkatkan besarannya baik dari jumlah tempat ibadah maupun jumlah nominal yang diterimakan," ujar Sudiyono.
"Dan bantuan ini sudah kami transfer ke rekening desa masing-masing. Nanti pihak desa tinggal mengeksekusi dan membagikan kepada penerima yang datanya sudah by name," terang Kepala Dispermades.
Sementara itu, Bupati Pati Haryanto menyampaikan di tahun sebelumnya Pemkab mengadakan Safari Ramadhan dan langsung diserahkan di daerah-daerah penerima bantuan. "Namun tahun ini berbeda, karena pandemi Covid- 19, kita harus menerapkan protokol kesehatan. Akhirnya kita undang saja beberapa perwakilan penerima di Pendopo ini," tutur Bupati.
"Jadi perhatian ini sangat berarti karena tiap tahun bantuan ini selalu meningkat walaupun peningkatannya kecil," imbuh Bupati.
Bupati juga mengatakan, imbas refocusing ini, Pemkab Pati tidak bisa sepenuhnya melakukan perawatan infrastruktur, seperti perbaikan jalan. "Misalnya ada jalan- jalan rusak ya jangan marah karena sedianya anggaran untuk pembangunan itu di refocusing pemerintah pusat untuk penanganan Covid-19," jelas Bupati.
Kesempatan ini Bupati berpesan kepada para pengurus tempat ibadah, agar mengikuti surat edaran MUI bagi penyelenggara ibadah, yang menjelaskan baik itu sholat Jumat atau shalat tarawih dan kegiatan keagamaan lainnya wajib menerapkan protokol kesehatan.
"Saya juga mohon kepada camat, kades agar segera membagikan bantuan ini agar segera sampai ke penerimanya. Jangan sampai ada laporan dari penerima bahwa penerima belum menerima bantuan ini karena ini sudah ditransfer ke rekening desa. Saya juga minta tolong SPJ nya juga harus segera dipenuhi," tandas Bupati. (po1/PO/MK)