Posted on 24 Nov 2017
Agar dalam penggunaan dana bantuan operasional pendidikan (BOP) sesua peruntukannya. Dinas pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Kecamatan Juwana, lakukan sosialisasi BOP. Disamping itu, dalam penggunaannya juga harus sesuai rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS).
Penilik PAUD Dikbud Kecamatan Juwana, Edi Mulyo mengatakan, hal ini dilakukan agar instansi terkait bisa membuat RKAS secara detail. Hal ini dikarenakan, pengucuran dana nantinya diberikan satu tahap saja. Penarikan uang dari bank sendiri, nanti harus sesuai dengan tanggal yang dibuat pada RKAS itu sendiri.
“Memang sebelumnya ada 3 kali pencairan selama satu tahun. Disamping khawatir ketika ada kesalahan pembuatan RKAS. Kami juga khawatir, kalau pihak terkait tidak ambil dana sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan pada RKAS,” bebernya saat ditemui pada sosialisari BOP di TK Vidya Putra Desa Pekuwon kemarin (18/11).
Sosialisasi BOP ini ucapnya, juga digunakan untuk persiapan akreditasi yang akan berlangsung beberapa waktu kedepan. “Sebab, rata-rata guru paud belum berpengalaman dalam menyusun RKAS,” jelasnya.
Menurut Edi, hal ini juga bertujuan untuk melatih para guru agar bisa membedakan dalam penggunaan dana yang bersumber dari BOP dan wali murid. Sebab, ketika terjadi penggunaan dana dari dua sumber tersebut secara bersamaan merupakan kesalahan.
“Misa, dana BOP untuk beli krayon untuk peserta didik dan dana dari orang tua juga di gunakan untuk hal yang sama. Itu tidak boleh, jadi para pengelola juga harus lebih jeli,” terangnya.
Disamping itu urainya, dalam pembelanjaan dana BOP, instansi juga harus hati-hati. Lantaran, setiap penggunaan harus di belanjakan pada tempat usaha yang membayar pajak. Sebab nilai belanja diatas 1 juta, sudah kena pajak dan yang membayarnya harus tempat belanja. Sebab, anggaran ditulis pada RKAS nantinya juga dicantukan harga setelah kena pajak.
“Sepertihalnya konsumsi dan fotokopi, sebab berapapu dana yang digunakan harus kena pajak. Jadi instansi harus hati-hati, untuk memilih tempat catering atau fotokopi,” jelasnya.
Pihaknya juga menambahkan, memang pembayaran pajak bisa dibayar oleh pihak lembaga PAUD. Tetapi, pajak yang di bayarkan lebih tinggi 200% dari pajak awal. “Contoh, ketika nilai pajaknya Rp2.000, maka lembaga harus membayar Rp4.000. Jadi, kami tidak ingin ada hal tersebut,” tandasnya.(po/PO/MK)